![]() |
| Pengurus DPC Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Kota Batam. |
PELiTAKOTA.com|BATAM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro Jurnalis Media Siber (PJS) Batam menyatakan masih menunggu klarifikasi resmi dari dokter berinisial MN terkait pernyataannya yang dinilai menimbulkan polemik.
Pernyataan tersebut disebut-sebut disampaikan di ruang kerja dokter MN di RS St. Elisabeth Batam Kota beberapa waktu lalu. Dalam percakapan yang beredar, dokter tersebut dikabarkan menyatakan bahwa dirinya “tidak takut sama jurnalis” serta menyebut istilah “pasien BPJS gratisan” kepada salah satu pengurus PJS Batam.
Ucapan itu kini menjadi perhatian kalangan insan pers maupun masyarakat, karena dinilai memiliki implikasi serius jika tidak dijelaskan secara terbuka dan proporsional.
Ketua DPC PJS Batam bersama jajaran pengurus menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih membuka ruang komunikasi dan menunggu penjelasan langsung dari dokter MN untuk meluruskan konteks serta maksud dari pernyataan tersebut.
“Kami tidak ingin terjadi kesalahpahaman. Namun pernyataan ‘tidak takut jurnalis’ dan penyebutan pasien BPJS gratisan tentu perlu diperjelas. Apa maksudnya, dalam situasi apa itu disampaikan, dan kepada siapa pernyataan itu ditujukan,” ujar salah satu pengurus DPC PJS Batam.
Menurutnya, jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan bekerja berdasarkan fungsi kontrol sosial dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Fungsi tersebut bertujuan untuk memastikan transparansi serta memberikan informasi yang akurat kepada publik.
Karena itu, DPC PJS Batam mempertanyakan konteks dari pernyataan “tidak takut jurnalis”. Pihaknya ingin mengetahui apakah ada situasi tertentu yang memicu ucapan tersebut, atau apakah terdapat kesalahpahaman dalam komunikasi yang terjadi.
Di sisi lain, penggunaan istilah “pasien BPJS gratisan” juga dinilai sensitif. Peserta BPJS Kesehatan merupakan bagian dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sah dan memiliki hak yang sama dalam memperoleh pelayanan medis, tanpa diskriminasi.
Penyebutan istilah yang berpotensi merendahkan dikhawatirkan dapat menimbulkan persepsi negatif serta melukai perasaan pasien yang menggunakan fasilitas tersebut. Dalam konteks pelayanan publik, sensitivitas bahasa dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
DPC PJS Batam menegaskan tidak memiliki kepentingan untuk menyudutkan individu maupun institusi tertentu. Pihaknya justru mendorong terciptanya komunikasi yang sehat antara tenaga medis, media, dan masyarakat.
“Kami percaya setiap persoalan bisa diselesaikan melalui dialog yang terbuka. Klarifikasi sangat penting agar tidak terjadi opini liar atau spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari dokter MN maupun manajemen RS St. Elisabeth Batam Kota terkait isu tersebut. DPC PJS Batam berharap klarifikasi dapat segera disampaikan agar polemik ini tidak berkembang lebih jauh dan hubungan baik antara insan pers dan tenaga medis tetap terjaga.(*)
