![]() |
| Ilustrasi ketakutan sedang diancam. (net) |
PELiTAKOTA.com|BATAM, Pernyataan seorang oknum dokter spesialis berinisial MN, yang berpraktik di RS Elisabeth Batam Kota memicu perbincangan hangat di kalangan wartawan. Hal ini terjadi setelah yang bersangkutan mengaku mendapat ancaman dari sejumlah jurnalis saat dimintai klarifikasi terkait pembatasan pasien BPJS Kesehatan di rumah sakit tersebut.
Dalam keterangannya kepada awak media, dokter MN juga menyebutkan bahwa saat ini terdapat ratusan pasien BPJS yang masih menunggu antrean untuk mendapatkan tindakan operasi.
“Saya tidak takut jurnalis, karena beberapa jurnalis mau mengancam saya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut langsung menuai reaksi, khususnya dari organisasi pers Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Kota Batam. Ketua DPC PJS Kota Batam, Gusmanedy Sibagariang, menilai tudingan tersebut tidak berdasar dan berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap profesi jurnalis.
Menurutnya, tuduhan ancaman tidak boleh disampaikan secara umum tanpa disertai bukti dan identitas yang jelas.
“Siapa beberapa jurnalis yang dimaksud? Negara kita negara hukum. Jika benar menerima ancaman, langkah yang tepat adalah melaporkannya ke Kepolisian, bukan melempar pernyataan yang berpotensi mencoreng profesi wartawan,” tegas Gusmanedy.
Ia menilai pernyataan tersebut justru memperkeruh situasi di tengah upaya klarifikasi publik terhadap pelayanan kesehatan, khususnya terkait isu pembatasan pasien BPJS.
Lebih lanjut, Gusmanedy menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Pers, yakni melakukan konfirmasi dan meminta penjelasan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.
“Wartawan datang bukan untuk mengancam, tetapi untuk meminta klarifikasi demi kepentingan publik. Jangan sampai upaya transparansi malah dibelokkan menjadi tuduhan tanpa dasar,” katanya.
PJS Batam juga mengingatkan agar semua pihak, termasuk tenaga medis, tetap menjaga komunikasi yang profesional dan proporsional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman baru di tengah masyarakat.
Menurutnya, jika terdapat dugaan intimidasi, jalur hukum tersedia. Namun jika tidak, maka pernyataan tersebut berpotensi menjadi fitnah yang merugikan profesi pers.
Kasus ini menambah panjang polemik pelayanan kesehatan yang saat ini tengah menjadi sorotan publik di Kota Batam. (*)
