Notification

×

Ketua PJS Batam: Ada Apa dengan PT Champion? Persoalan Klarifikasi Berita Dialihkan ke Advokat

Kamis | Maret 26, 2026 WIB Last Updated 2026-03-26T10:42:26Z

Ketua DPC PJS Kota Batam, Gusmanedy S

PELITAKOTA.com | BATAM - Ketua DPC Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Kota Batam, Gusmanedy Sibagariang, menyayangkan sekaligus mengkritik keras langkah yang diambil oleh kuasa hukum PT Champion Mattress Indonesia Manufacturing dalam merespons sorotan publik terhadap dugaan persoalan ketenagakerjaan di perusahaan tersebut.


Menurut Gusmanedy, situasi yang terjadi saat ini justru memperlihatkan adanya sikap tidak terbuka dari pihak perusahaan. Padahal, persoalan yang mencuat ke publik bermula dari kerja jurnalistik yang mengedepankan prinsip cover both side dengan melakukan upaya konfirmasi kepada manajemen perusahaan.


Namun, kata dia, pihak HRD atau humas perusahaan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan penjelasan kepada media justru memilih menutup komunikasi dengan wartawan.


“HRD atau pihak humas yang seharusnya menjelaskan duduk persoalan kepada publik malah memblokir kontak wartawan. Ini tindakan yang sangat disayangkan. Ketika wartawan melakukan konfirmasi untuk memenuhi prinsip keberimbangan berita, justru komunikasi diputus dan diarahkan kepada kuasa hukum. Ini sikap yang tidak sehat dalam relasi perusahaan dengan pers,” tegas Gusmanedy.


Ia menilai, langkah tersebut justru menunjukkan bahwa perusahaan tidak memiliki itikad baik untuk menjelaskan fakta kepada publik. Menurutnya, persoalan yang tengah menjadi perhatian media sejatinya bukan perkara hukum, melainkan persoalan klarifikasi informasi dan transparansi perusahaan terhadap isu yang berkembang.


“Ini bukan perkara hukum. Wartawan hanya menjalankan tugas konfirmasi. Kenapa harus diarahkan kepada advokat? Kenapa HRD justru menghindar dari pertanyaan wartawan? Bahkan sampai memblokir kontak wartawan. Sikap seperti ini justru menimbulkan pertanyaan besar di publik,” ujarnya.


Gusmanedy juga menilai sangat tidak tepat apabila klarifikasi perusahaan disampaikan melalui kuasa hukum kepada media lain, sementara media yang pertama kali memberitakan persoalan tersebut justru tidak diberikan ruang untuk memperoleh penjelasan langsung dari pihak perusahaan.


Menurutnya, langkah seperti itu berpotensi menimbulkan kesan bahwa perusahaan berusaha menghindari substansi persoalan yang sebenarnya.


“Dalam praktik jurnalistik yang sehat, jika ada informasi yang dianggap keliru, maka perusahaan wajib memberikan klarifikasi kepada media yang memberitakan. Bukan malah membuat narasi tandingan melalui kuasa hukum kepada media lain yang bahkan tidak mengetahui akar persoalan dari sumber awal,” katanya.


Lebih jauh, Gusmanedy menegaskan bahwa persoalan yang sedang berkembang adalah soal kebenaran informasi di ruang publik, bukan perkara yang seharusnya langsung diarahkan ke ranah hukum.


Ia bahkan mengingatkan bahwa profesi advokat memiliki tanggung jawab moral yang tinggi dalam menegakkan keadilan dan kebenaran.


“Profesi advokat adalah officium nobile, profesi yang mulia. Karena itu, advokat tidak semestinya mendorong klien untuk menghindari klarifikasi publik atau mengarahkan persoalan yang sejatinya bisa dijelaskan secara terbuka menjadi seolah-olah perkara hukum,” tegasnya.


Gusmanedy menegaskan, pers memiliki fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh undang-undang. Oleh karena itu, sikap menutup diri dari konfirmasi wartawan justru memperkuat kesan bahwa ada sesuatu yang berusaha ditutupi dari publik.


“Pers bekerja untuk kepentingan publik. Jika perusahaan merasa tidak bersalah, maka cara terbaik adalah menjelaskan secara terbuka kepada media. Bukan menutup komunikasi apalagi memutus jalur konfirmasi wartawan,” pungkasnya. (Tim PJS)