Notification

×

DJBC Kepri Belum Serahkan 13 Unit Speedboat Sitaan Ada Apa?

Selasa | Agustus 03, 2021 WIB Last Updated 2021-08-02T18:06:44Z

 


Pelitakota.com-Batam, Serah terima barang sitaan sebanyak 13 unit speedboat oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepri gagal terlaksana.


Penerima kuasa yakni Pendi Ujung SH, menduga ada tindakan Intimidasi dalam hal penyerahan barang sitaan tersebut, kepada mereka sebagai pihak penerima kuasa di Pelabuhan Umum Bintang 99 Batuampar Batam, Senin (2/8/2021).


"Masa handphone saya mau ditahan. Hanya untuk tandatangan (serah terima barang) dibawa ke tengah laut. Jelas ini intimidasi, kami hanya berdua, mereka puluhan orang disitu (dikapal)," kata Pendi Ujung SH kepada wartawan.


Ia mengatakan, atas penyerahan 13 unit Speedboat barang sitaaan tersebut, tidak semestinya harus dilakukan di tengah laut, padahal sebelumnya pihaknya telah meminta untuk di lakukan di kantor Bea dan Cukai Batam jika hanya untuk melakukan tanda tangan.


"Saya ajak di Bea Cukai Batuampar (Batam) tidak mau. Ngapain harus di tengah laut sana," ujarnya.
Pendi menceritakan, sewaktu dirinya meminta untuk dijemput ke tengah laut namun di sampaikannya ada oknum yang menghalau.
"Yang datang menjemput dihalau, hampir ditabrak tadi," ucapnya.


Ia mengungkapkan, dari pukul  13.00 WIB hingga Pukul 16.00 dia mengaku berada diatas kapal di tengah laut namun tidak ada penyelesaiannya.


"Sampai jam 16.00 tak ada kejelasan, untung kami dijemput Polair. Kalau tak dijemput mungkin sampai malam ditahan di sana," ungkapnya kesal.


Pendi Ujung SH menyampaikan, dalam hal penyerahan Barang tersebut tidak ada yang perlu di ragukan lagi, karena mekanismenya telah selesai yakni Putusan pengadilan.


"Kita berharap ada niat baik dari Bea Cukai. ini kan sudah ada keputusan pengadilan, sudah serah terima, apa yang mereka takutkan. Tinggal serahkan, tandatangan sudah. Mengapa cara mereka begitu," imbuhnya.


Ia menjelaskan, pihaknya akan melakukan banding ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.


"Kalau mereka tidak sukarela menyerahkan barang sitaan, kita akan banding ke pengadilan. Biar pengadilan yang eksekusi," sebutnya.


Saat di konfirmasi terkait persoalan tersebut, pihak Penyerahan Barang Sitaan DJBC Kepri mengatakan, tidak ada penyitaan handphone dari pengacara. Pihaknya hanya minta komunikasi selama di kapal dijaga.


"Itu tidak ada. Mana mungkin kita menyita handphone dari pengacara. Tadi kita hanya minta tolong komunikasi selama di kapal patroli dijaga, karena kan biasanya orang lain tidak boleh masuk. Jadi kita minta tolong sama PH-nya komunikasi di dalam dibatasi," kata Bagian Penyerahan Barang Sitaan, GN (inisial) melalui telepon.


Ia menjelaskan, pihaknya sudah memenuhi keinginan dari penerima kuasa untuk diserah terimakan di darat.


"Kita sudah memenuhi keinginan mereka (pihak penerima kuasa) untuk diserah terimakan di darat. Di laut itu hanya karena demi keamanan kita dan barang bukti, bukan menyerahkan di laut," kata GN, perwakilan penyerahan barang sitaan DJBC Kepri.*(Tim)