Notification

×

Harga Tiang Listrik Bright PLN Batam Berubah-Ubah, Dinilai Beratkan Pelanggan Baru

Rabu | Agustus 04, 2021 WIB Last Updated 2021-08-04T09:35:01Z







Pelitakota.com - Batam,  Pemberitaan salah satu group media online baru ini, humas Bright PLN  Batam, dinilai  masih belum menjelaskan secara rinci atas harga nominal tiang listrik yang dibebankan kepada pelanggan baru. Adapun biaya yang di tagihkan untuk penyambungan aliran listrik kerumah warga tersebut di anggap sangat memberatkan.


Mencakup pemberitaan yang pernah dimuat  dimedia Kaskus.co.id, Perusahaan Listrik Nasional Batam, melalui Bright PLN Cabang SP Plaza diduga  melakukan tindakan melanggar hukum (Pungli) kepada calon pelanggan baru. 


Dugaan tindakan melawan hukum atau dugaan melakukan praktek Pungutan Liar (Pungli) ini muncul berawal dari informasi yang disampaikan oleh Pineop Siburian dan juga Sahat Sibagariang, yakni calon pelanggan baru PLN Batam kepada media, Senin (02/8/2021).


Pineop dan Sahat Sibagariang, warga yang berdomisili di Kavling Sumber Seraya Blok D16 RT 04 RW 08, Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung ini mengatakan, untuk dapat menikmati fasilitas listrik dari PLN Batam, pihaknya disarankan untuk melakukan pembelian dua unit tiang listrik dengan harga yang berubah-ubah.


Penjelasan dari Pineop Siburian, yang diketahuinya dari pihak Bright PLN Cabang SP Plaza (area Batu Aji) untuk mencapai titik rumah dari Pineop Siburian dan juga Sahat Sibagariang, masih memerlukan pemasangan jaringan dua tiang baru, agar dapat terhubung dengan titik jaringan listrik yang ada disana.


Hal ini menurut Pineop Siburian dan Sahat Sibagariang, dinilai sangat memberatkan pihaknya. 


Selain itu mereka mengatakan, ada sistem pembayaran yang dinilai tidak jelas yang disampaikan oleh pihak Bright PLN Cabang SP Plaza kepada calon pelanggan untuk pemasangan dua harga tiang listrik yang akan dipasang.


"Kami merasa aturan penyambungan yang disampaikan oleh pihak Bright PLN tidak memiliki aturan yang jelas. 

Pasalnya aturan yang tidak tetap untuk biaya pembelian tiang listrik yang dibebankan kepada kami.


Dimana jika biaya pemasangan untuk satu calon pelanggan maka nilainya sebesar Rp.3.091,000 dengan rincian Biaya Penyambungan (BP) Rp. 2,640,000, uang Jaminan Langganan (UJL) Rp. 451,000 ditambah uang PFK Rp3,999,994, dengan total sekitar Rp. 7.000.000, lebih," jelas Pineop.


di sampaikannya lagi, " mengenai harga tiang listrik ini bisa berubah apabila ada dua calon pelanggan yang akan melakukan penyambungan listrik.


Dimana jika ada dua orang warga (calon pelanggan) yang akan melakukan pemasangan listrik, maka masing-masing Biaya Penyambungan (BP) calon pelanggan dikenakan sebesar Rp. 3,091,000 ditambah biaya PFK menjadi Rp. 6,422,963 ribu.


Itu artinya harga PFK yang tidak dijelaskan oleh pihak Bright PLN Cabang SP Plaza sudah berubah nilai PFK-nya," ungkap Pineop Siburian kepada wartawan, Senin (02/8/2021).


Lebih jelas Pineop Siburian menjelaskan, "Awalnya saya mengajukan pemasangan listrik ke Pihak Bright PLN Cabang SP Plaza. Setelah itu pihak Bright Cabang SP meminta saya untuk membayar penambahan dua tiang listrik baru,  dengan masing-masing Rp 2 juta untuk harga setiap tiangnya. 


Maka dengan itu saya harus membayar dua tiang senilai Rp 4 juta ditambah biaya pemasangan meteran Rp. 3,091,000. Jadi total yang saya harus bayar sekitar Rp. 7.091,000.


Merasa biayanya terlalu besar, saya mengajak Sahat Sibagariang, yang adalah tetangga rumah saya, untuk mengajukan pemasangan listrik bersama-sama dengan harapan biaya dua tiang tersebut kami bagi dua, dengan masing-masing biaya pemasangan meteran baru 3,091,000, ditambah uang tiang masing-masing Rp. 2 juta, maka kami berharap biayanya Rp. 5,091,000 per orang.


Ternyata perhitungannya tidak seperti itu, jika saya dan Sahat Sibagariang sama-sama mengajukan pemasangan jaringan listrik baru, maka harga tiang listrik tersebut berubah harga menjadi Rp. 6,400,000 untuk dua tiang, dan selain itu ditambah Rp. 3,091,000 untuk masing-masing harga setiap pemasangan meteran.


Artinya biaya yang harus kami keluarkan masing-masing menjadi sekitar Rp. 6,291,000 bukan Rp.5,091,000 ribu.


Disini kita mulai bingung, sebenarnya harga satu tiang listrik itu berapa? mengapa jika  mengajukan saya sendiri harga setiap tiangnya senilai Rp. 2 juta, Akan tetapi jika mengajukannya  dua orang harga tiangnya listrik nya berubah menjadi Rp. 3,2 juta," ungkap Pineop.


Terkait informasi harga tiang listrik yang dibebankan kepada calon pelanggan baru, dimana harganya tidak tetap, tim media ini mencoba mempertanyakan hal tersebut kepada pihak PLN Pusat Batam, melalui Bukti Panggabean.


di sampaikannya kepada grup media ini, Selasa (03/8/2021) Bukti Panggabean mengaku tidak tahu dengan hal tersebut. "Kalau masalah hitungan-hitungan pastinya teknis di lapangan yang mengetahui.


Dan ketika ditanyakan  mengapa harga per tiang listrik tidak tetap atau berubah ubah, atau perubahan harga bisa berubah dengan kondisi dan situasional yang berbeda.


diketahui belakangan ini harga pemasangan jaringan (harga tiang listrik) tersebut kembali berubah setelah Pineop dan juga Sahat Sibagariang menyampaikan bentuk protesnya di beberapa media. 


Menjawab pertanyaan tersebut, Bukti Panggabean mengatakan bahwa itu hanya miskomunikasi.


"Nah itu tadi karena adanya miskomunikasi, makanya saya pertemukan mereka supaya menjelaskan gambar secara teknis. Karena yang tahu secara teknis 'kan tim kita di area Batu Aji," jawabannya.



Saat ditanya atas perubahan harga, atau nilai secara tiba-tiba, Bukti Panggabean mengaku tidak ada perubahan di angkanya, tetapi menurutnya pihak Bright PLN Cabang SP Plaza (area Batu Aji) melakukan salah penjumlahan pada nilai angkanya.


"Dari hasil pertemuan yang saya dengar tadi tidak ada perubahan di angkanya. Jadi mereka itu salah menjumlahkan, itu yang saya tangkap tadi dari teman-teman di area Batu Aji," kata Bukti Panggabean.


Selanjutnya dipertanyakan mengenai terkait surat keterangan biaya dari pihak Bright PLN Cabang SP Plaza, atas pembayaran tambahan Rp. 6,4 juta diluar biaya pemasangan meteran listrik yakni masing-masing Rp. 3,090.1000, Bukti Panggabean mengatakan yang lebih paham akan hal tersebut dikatakannya adalah Pino Siburian (Pineop). 


"Jadi itulah tadi, pertemuan itu yang lebih paham kan Lae si Pino lah yang sudah ketemu dengan mereka teman-teman di area Batu Aji. Jadi kami tadi sama Yoga untuk memperjelas aja komunikasi mereka. 


Makanya saya sampaikan kemarin kepada Pino, kalau mengenai hitungan-hitungan teknisnya kami 'kan tidak tahu. Tapi kalau secara aturan itu memang ada, " jelas Bukti Panggabean menjelaskan tentang adanya aturan biaya pembelian tiang listrik yang dibebankan kepada calon pelanggan baru.


Pernyataan yang disampaikan oleh Bukti Panggabean, tentang adanya aturan pembelian tiang listrik yang dibebankan kepada calon pelanggan (konsumen baru) ini sangat berbanding terbalik dengan aturan yang pernah dimuat di dalam pemberitaan media Kaskus.co id.


Dimana pada pemberitaan yang terbit pada 10/10/2016 tersebut dikatakan, bahwa biaya tiang listrik dan biaya kabel listrik adalah tanggungan PLN. 


Lebih jauh dituliskan bahwa tindakan meminta biaya pemasangan tiang listrik kepada calon pelanggan, adalah merupakan tindakan yang dinilai melanggar hukum (Pungli).


Untuk lebih jelas silahkan kunjungi website pada link di bawah ini.

https://m.kaskus.co.id/thread/57fbadcf12e2571f048b4568/biaya-tiang-listrik-dan-biaya-kabel-listrik-tanggungan-pln/


Menanggapi tentang pemberitaan di atas, Bukti Panggabean mengatakan, bahwa aturan yang ada di dalam pemberitaan yang dimuat oleh Kaskus.co.id, berbeda dengan aturan tentang listrik di kota Batam. 


Namun Bukti Panggabean tidak menjelaskan secara terperinci mengenai apa perbedaan yang dimaksudkan.


"Terkait dgn berita ini ada yg tdk sama dgn di Batam, termasuk biaya penyambungannya.


Kalau adanya oknum yg melakukan pungutan liar tidak menutup kemungkinan, bisa terjadi dan kalau ada silahkan dilaporkan pak," jawab Bukti Panggabean kepada wartawan.

*(Tim)