Pelitakota.com| Batam, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun menangguhan penahanan terhadap tiga terdakwa Kasus UU ITE. Atas penangguhan tiga orang tersebut mengundang segudang pertanyaan publik khususnya bagi warga masyarakat Karimun, Kepulauan Riau. Ada apa atas penangguhan tersebut?
Ismail Ratusimbangan, Ketua umum Aliansi LSM Ormas peduli Kepri, menyampaikan Kepada wartawan secara kelembagaan dirinya telah berkirim surat dan melaporkan hal ini kepada mahkamah agung RI, yang mana surat telah ditujukan kepada Bawas Mahkamah Agung.
" Hal ini kita lakukan setelah mencermati dan menelaah dimana kasus tersebut telah mencuat ditengah masyarakat, hal ini kita rasa telah mencederai rasa keadilan" Katanya.
Masih kata Ismail, Ketiga terdakwa yang telah melakukan fitnah luar biasa keji melalui Media sosialnya, tentunya si korban bukan hanya merasa dipermalukan, sikorban sebagai kepala keluarga yang nota benenya seorang pengusaha tentu nama baiknya merasa tercoreng atas ulah para terdakwa ini, Tuturnya.
Atas kasus tersebut, masih kata Ismail, Pengadilan negeri Tanjung Balai Karimun memberikan penangguhan penahanan terhadap Tiga terdakwa tentunya ini patut kita sesalkan, dari awal kasus ini polisi tetap menahan para terdakwa dalam sel tahanan, mengingat ancaman pasal yang disangkakan diatas lima tahun, dan tidak ada alasan yang mendesak para terdakwa untuk ditangguhkan Hakim.
Lebih lanjut Ismail menjelaskan, Sebagaima diketahui, pada tanggal 14 / 10 / 2021 pengadilan negeri Tanjung Balai Karimun menggelar sidang perkara pelanggaran UU ITE, namun pada sidang tersebut Hakim Ketua yang memimpin sidang Madi Batara Randa SH,MH, mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh penasehat hukum tiga terdakwa yaitu terdakwa Vincent Lim ,Ayong Lim dan Hendro kasus pelanggaran UU ITE. Katanya.
Terkait hal ini, Humas Pengadilan Negeri (PN) Karimun, Siringoringo saat dikonfirmasi pada Rabu, (20/10/2021) mengatakan, terkait dengan perkara tersebut. Terkhusus perkara-perkara yang masih berjalan pihaknya tidak bisa memberikan komentar.
"Terkait dengan perkara tersebut. Terkhusus perkara-perkara yang masih berjalan, saya tidak bisa memberikan komentar. Kita menunggu putusan akhirnya saja ya," kata Siringoringo melalui pesan singkat WhatsApp.***