Notification

×

Ketua PJS Kepri Tanggapi Surat Somasi LBH Jaringan Masyarakat Nusantara Terkait Pemberitaan Amintas Tambunan

Rabu | Januari 31, 2024 WIB Last Updated 2024-01-31T14:00:48Z
Beberapa pengurus DPC PJS Kota Batam saat mengikuti rapat secara virtual dengan Pengurus PJS se-Kepri.

PELITAKOTA.com|Batam, Kuasa Hukum Amintas Tambunan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jaringan Masyarakat Nusantara (JMN) atas nama HS. Dotulang dan Ferdian Taufik Siregar, mengirimkan surat somasi pertama dan terakhir kepada Pineop Siburian, nota benenya wartawan media siber Pelitatoday.com sekaligus anggota Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Provinsi Kepulauan Riau, melalui jasa pengiriman TIKI. Surat itu diterima Pineop, Selasa 30 Januari 2024.


Dalam isinya, LBH beralamat di Jl. lembar 2, Kranggan Lembur, Kota Bekasi itu, meminta agar Pineop Siburian melakukan klarifikasi dan permintaan maaf atas pemberitaan "merugikan" Amintas Tambunan, dengan melampirkan sejumlah link pemberitaan Pelitatoday.com.


Menanggapi hal itu, Ketua Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Provinsi Kepulauan Riau, Rian, mengaku jika Pineop merasa surat somasi itu terkesan "mengintervensi" dirinya, karena ditujukan pada pribadi, bukan media tempatnya bekerja. Hal ini dinilai sebagai kekeliruan, karena wartawan bekerja di media yang memiliki Badan Hukum sesuai dengan UU No.40 Tahun 1999, tentang Pers. 


Selanjutnya, di dalam perusahaan  pers ada Direktur atau Pimpinan Umum, Pimpinan Perusahan, Penanggung Jawab, Pemimpin Redaksi, Redaktur Pelaksana dan wartawan yang bekerja dalam satu-kesatuan, dan jika ada masalah pemberitaan yang terkait Kode Etik Jurnalistik, sesuai UU Pers ditangani oleh Dewan Pers.


Dalam aturan pers, publik boleh menyampaikan keberatan atas suatu pemberitaan dengan Hak Jawab atau Hak Koreksi, pada redaksi tempat wartawan bekerja. 


"Jadi jangan "menyerang" personal," ucap Rian, pemegang Kartu Wartawan Utama itu, dalam rapat anggota PJS secara virtual se-Kepri, Rabu 31 Januari 2024 pagi.


Rian tidak ingin ada anggota PJS di "intervensi", sehingga sebagai ketua, ia berkewajiban membela anggota sesuai aturan dalam undang-undang pers.


Rian juga melihat, surat somasi itu ditandatangani pada 27 Januari 2023, sementara kedua kuasa hukum tersebut menerima kuasa dari Amintas Tambunan pada 22 Januari 2024. "Saya baca surat somasinya sepertinya "keliru".


Kenapa ditandatangani tahun 2023, sementara menerima kuasa dari Amintas Tambunan tahun 2024," ucap Rian.  Meski demikian, Rian beranggapan hal itu sebagai human eror.


Namun, ia menekankan, bahwa masalah ini adalah persoalan sengketa pers dan sudah bergulir di Dewan Pers. Bahkan, sudah ada pertemuan secara virtual dengan pihak Dewan Pers, terkait persoalan ini. 


"Tinggal menunggu keputusan dari Dewan Pers. Maka, mari sebagai warga negara taat hukum, kita tunggu hasil keputusan Dewan Pers, jangan ada mendahului keputusan Dewan Pers terkait persoalan ini. Kita harus hormati Dewan Pers," tegas Rian. 


Ia juga telah melaporkan persoalan ini pada Ketua Umum PJS, Mahmud Marhaba, nota bene Ahli Pers di Dewan Pers.


"Arahan Ketum jelas, PJS se-Indonesia, akan mengawal kasus ini sesuai koridor Undang-Undang Pers (Nomor 40 Tahun 1999)," ucap Rian. ***