![]() |
Suasana Sosialisasi Tindaklanjut MoU Kerjasama dalam Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah secara Virtual. (6/5/2025) |
PELiTAKOTA.com, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Prof. Reda Manthovani menggelar kegiatan Sosialisasi Tindaklanjut Nota Kesepahaman (MoU) Kerja Sama dalam Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah secara virtual kepada Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum, kegiatan ini digelar melalui Zoom Meeting. (6/5/2025)
Adapun kerja sama ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan dan penyelenggaraan perizinan di daerah.
Dikatakan JAM-Intel, Kegiatan sosialisasi ini digelar bersama Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BAPPISUS) telah menandatangani Nota Kesepahaman tentang Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan.
“Langkah ini diambil sebagai respons atas masih banyaknya kendala dalam proses perizinan di berbagai daerah, yang berdampak pada iklim investasi dan pelayanan publik. Melalui nota kesepahaman tersebut, dibentuk Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota,” ujarnya.
Untuk diketahui, tim ini bertugas menyusun rencana kerja, melaksanakan pencegahan tindak pidana, serta melakukan reviu atas syarat, standar, biaya, waktu, dan prosedur perizinan, melaksanakan koordinasi, supervise dan evaluasi, serta menyusun rencana aksi dan penguatan sistem perizinan.
Dalam hal ini Kejaksaan juga diberi mandat untuk aktif berperan melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Investasi, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 dan Keputusan Jaksa Agung Nomor 67 Tahun 2024.
Tugas satgas ini meliputi pemetaan permasalahan, koordinasi lintas lembaga, serta memastikan kepastian hukum dan pencegahan pungutan liar.
JAM-Intel menekankan kepada seluruh jajaran Intelijen Kejaksaan di Indonesia untuk segera menindaklanjuti nota kesepahaman ini dengan proaktif, berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Kepolisian, serta menjaga marwah institusi Kejaksaan dengan tidak menyalahgunakan kewenangan.
"Melalui langkah ini, diharapkan tercipta iklim investasi yang kondusif, meningkatnya daya saing daerah, serta pelayanan perizinan yang lebih baik kepada masyarakat," kata JAM-Intel mengakhiri. (Red)