![]() |
| Salah satu jenis permainan elektronik di Sky Game. (27/11/2025) |
PELITAKOTA.com|Batam – Aktivitas perjudian yang diduga berlangsung di arena Sky Game kembali menjadi sorotan tajam setelah temuan di lapangan menunjukkan praktik yang terkesan terselubung namun tetap berjalan bebas tanpa sentuhan hukum.
Pantauan media ini di lokasi, gelanggang permainan tersebut diduga sengaja ditutup rapat dari pintu depan, menggunakan sekat dan eskavator yang diparkir menutupi akses, agar tampak seperti tidak beroperasi. Namun, di bagian dalam gedung, pintu menuju arena permainan justru dibuka lebar, memungkinkan para pemain masuk melalui jalur dalam tanpa terdeteksi publik.
Sumber yang ditemui di lokasi menyebut pola permainan masih sama seperti praktek perjudian berkedok gelanggang permainan lainnya. Pemain menukarkan uang dengan kartu khusus bermerek Sky Game, mengumpulkan poin permainan, lalu menukarkan poin tersebut dengan rokok atau barang lain. Barang-barang ini kemudian ditukarkan kembali menjadi uang di luar lokasi, sebuah skema yang diduga kuat dirancang untuk mengelabui aparat agar tidak terlihat sebagai transaksi perjudian.
Diduga Beroperasi Layaknya Kasino Besar
Warga dan sumber internal menyebut arena Sky Game tak ubahnya “kasino terbesar di Batam yang beroperasi tanpa izin”, namun hingga kini tidak terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Pertanyaannya:
Bagaimana sebuah kegiatan dengan aktivitas sebesar ini bisa berjalan tanpa gangguan?
Di mana pengawasan aparat?
Ada apa sehingga praktik seperti ini seolah dibiarkan?
Banyak pihak menilai penegakan hukum atas dugaan perjudian di kota ini tidak berjalan seimbang, karena lokasi yang sudah lama diduga melakukan praktik perjudian justru tampak aman dan tetap beroperasi.
Pemain: “Ini melanggar hukum, tapi tidak pernah disentuh”
Seorang pemain yang ditemui di lokasi, Jumat (27/11/2025), mengaku bahwa kemenangan dalam permainan tersebut jarang terjadi dan meja permainan “sangat keras”.
“Ini jelas melanggar Pasal 303 KUHP. Tapi anehnya tidak pernah disentuh. Di sini jarang ada yang menang, kebanyakan pemain rungkat,” ujarnya.
Pernyataan ini menambah kuat dugaan bahwa arena tersebut bukan sekadar gelanggang permainan, tetapi diduga menjadi pusat perjudian yang merugikan masyarakat sekaligus mencoreng citra penegakan hukum di Batam.
Aparat Diminta Bergerak dan Tidak Tutup Mata
Masyarakat meminta agar aparat penegak hukum—baik kepolisian maupun instansi terkait—tidak menutup mata terhadap dugaan praktik perjudian ini. Penegakan hukum harus berlaku adil dan tidak tebang pilih.
Jika benar praktik ini berlangsung tanpa izin, maka penyelenggara dapat dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menyelenggarakan atau memfasilitasi perjudian ilegal.
Publik menunggu langkah tegas aparat:
Apakah lokasi ini akan segera disidak?
Apakah aparat berani bertindak, atau justru kembali membiarkan?
Apa alasan hingga arena sebesar ini tidak pernah tersentuh operasi penertiban?
(Tim pjs)
