Notification

×

Ahli Waris Ama Somba Guru Sihaloho Tegaskan Kepemilikan Sah atas 4 Bidang Tanah di Desa Parbaba Dolok, Kabupaten Samosir PELiTAKOTA

Sabtu | Juni 21, 2025 WIB Last Updated 2025-06-22T10:24:10Z


PELiTAKOTA.com
|SUMUT, Pemerintah melalui kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN) diketahui telah menganjurkan supaya masyarakat yang memiliki sebidang tanah yang belum bersertifikat agar segerah mengurus sertifikat hak milik (SHM). 


Berdasarkan hal atau anjuran tersebut, J. Sihaloho selaku salah satu ahli waris dari Ama Somba Guru yang memiliki sebidang tanah yang berlokasi di desa Parbaba Dolok mengatakan, akan meningkatkan surat tanah yang diwariskan kepadanya  dan keluarga. 


" Merujuk anjuran dari pemerintah tersebut, maka kami ahli waris dari Ama Somba Guru yang memiliki sebidang tanah yang berlokasi di desa Parbaba Dolok mengambil langkah untuk meningkatkan surat atas tanah yang diwariskan kepada kami, yang saat ini berupa surat kepemilikan hak milik menjadi surat hak milik (SHM), ujarnya. (21/6/2025) 


"Berdasarkan SKHM yang ditandatangani oleh Kepala Desa Parbaba Dolok, Manurun Sitindaon, pada tanggal 24 September 2009,  kepemilikan atas  sebidang tanah di desa Parbaba Dolok,  diatas empat SKHM tersebut sah milik kami selaku ahli waris Ama Somba Guru", sebutnya. 


Lebih lanjut J. Sihaloho menjelaskan, bahwa SKHM yang mereka miliki telah  ditandatangani oleh Camat  Pangururan, Anser Naibaho yang menjabat pada saat itu dan juga beberapa orang saksi. Adapun keturunan Ama Somba Guru sebagai ahli waris sah, yakni:


1. Pilian Sihaloho

2. Parlin Sihaloho

3. London Sihaloho

4. Robert Sihaloho 

4. Janaik Sihaloho

5. Mangaratua Sihaloho

6. Punguan Tua Sihaloho

7. Riduan Sihaloho

8. Bintora Sihaloho

9. Judika Sihaloho

10. Hasiholan Sihaloho

11. Victor Sihaloho

12. Martua Sihaloho


Dan untuk diketahui berikut lokasi dan luas sebidang tanah yang dimiliki keturunan Ama Somba Guru. 


1. Di lokasi Bariba Sipege Dusun I seluas 18.90 Ha dengan Surat Keterangan Hak Milik No: …/SKHM/PD/I/ 2009

2. Di lokasi Siantarantar Dusun I seluas 9.2 Ha Dengan Surat Keterangan Hak Milik No: . ./SKHM/PD/I/2009

3. Di lokasi Huta Sinapitu Dusun I seluas 16.98 Ha dengan Surat Keterangan Hak Milik No:…/SKHM/PD/I/2009

4. Di lokasi Pea Udan Dusun I seluas 37.7 Ha dengan Surat Keterangan Hak Milik No:…/SKHM/PD/I,/2009


"Pada kesempatan ini kami sampaikan, kami sebagai ahli waris menegaskan, jika ada pihak yang ingin membeli dan atau menyewa tanah pada empat SKHM tersebut kami menghimbau agar terlebih dahulu diketahui dan disetujui oleh semua ahli waris" katanya. 


"Bilamana terjadi transaksi jual beli atau menyewa atas tanah tersebut, maka kami akan melakukan langkah - langkah hukum, tegas J. Sihaloho mengakhiri.(*)