Notification

×

Korban: Dia Mengancam Akan Menikam dan Menembak Kami, HR Oknum Pengusaha Dilaporkan ke Polresta Barelang

Sabtu | September 20, 2025 WIB Last Updated 2025-09-20T03:25:20Z

Salah satu korban Kasus Pengeroyokan dan pengancaman oleh Oknum Pengusaha Inisial HR, memperlihatkan Laporan Kepolisian kepada Wartawan. (19/9/2025). 

PELiTAKOTA.com|Batam – Seorang pengusaha Batam berinisial HR dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus pengeroyokan terhadap dua korban, yakni Yang Sigu Ang, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, dan Yulianto (WNI) .


Laporan keduanya telah masuk dalam LP/B/394/IX/2025/SPKT/POLRESTA BARELANG pada Jumat (19/9) dini hari.


Dikutip dari bataminfo.co.id, peristiwa ini bermula ketika Yulianto mendapat kepercayaan dari rekannya untuk menagih hutang kepada DN, anak dari HR. Ia bersama Yang Sigu Ang kemudian mendatangi kediaman DN di Perumahan Marina Park, Lubuk Baja.


“Awalnya saya yang mengenalkan DN ke teman, sehingga DN memiliki hutang. Karena saya yang mengenalkan, saya diminta untuk menagih,” ujar Yulianto.


Namun, sesampainya di lokasi, keduanya justru diarahkan masuk ke dalam rumah DN. Di sana, mereka bertemu HR bersama dua orang pengawalnya.


“Saya dipukul dengan besi di kepala dan kami berdua dikeroyok tanpa henti. Kami bahkan ditahan selama satu jam di dalam rumah,” ungkap Yulianto.

Yang Sigu Ang, (WNA), Korban Kekerasan/Penganiayaan oknum Pengusaha inisial HR. 


Tidak hanya melakukan kekerasan fisik, HR juga diduga melakukan ancaman pembunuhan dengan menunjukkan benda yang diduga senjata api.


“Dia mengancam akan menikam dan menembak kami. Bahkan memperlihatkan pistol lengkap dengan magazinnya di pinggang,” tambahnya.


Setelah peristiwa tersebut, korban dijemput polisi dan dibawa ke Polresta Barelang untuk memberikan keterangan.


HR berdalih bahwa para korban masuk ke rumahnya tanpa izin. Namun, Yulianto menegaskan bahwa mereka masuk setelah diminta langsung oleh DN hingga tiga kali.


“Ini seperti dijebak. Dan karena menyangkut WNA, kami akan melaporkan kasus ini juga ke Dubes,” kata Yulianto.


Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, membenarkan adanya laporan kasus tersebut.


“Benar, kasus ini sudah ditangani oleh Satreskrim Polresta Barelang,” ujarnya.


Pasal-Pasal yang Diduga Dilanggar dalam KUHP


Pasal 170 KUHP: Tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan.


Pasal 351 KUHP: Penganiayaan yang menimbulkan luka, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.


Pasal 333 KUHP: Perampasan kemerdekaan atau penahanan orang secara melawan hukum, dengan ancaman pidana hingga 8 tahun.


Pasal 335 KUHP: Perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman atau kekerasan, dengan ancaman pidana hingga 1 tahun.


Pasal 368 KUHP: Pemerasan atau ancaman dengan kekerasan, dengan ancaman pidana hingga 9 tahun.


Jika benar menggunakan senjata api tanpa izin, pelaku juga dapat dijerat UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.##