Notification

×

Ketua DPC PJS Kota Batam Nilai Keputusan RS Awal Bros ke Salah Satu Pasien Bertentangan dengan Prinsip Layanan Kesehatan

Jumat | Oktober 31, 2025 WIB Last Updated 2025-10-31T11:43:48Z
Luka pasca operasi pasien peserta BPJS Kesehatan, Dian M Simanjuntak, rujukan RSBP Batam ke RSAB. 

PELITAKOTA.com| BATAM – Dugaan penelantaran pasien peserta BPJS Kesehatan kembali mencuat di Rumah Sakit Awal Bros (RSAB) Batam. Seorang pasien rujukan dari RSBP Batam, Dian M. Simanjuntak, disebut mengalami luka pascaoperasi yang parah hingga mengeluarkan feses dari area luka, namun justru direkomendasikan untuk menjalani rawat jalan, bukan perawatan intensif di rumah sakit.


Padahal, menurut penilaian medis umum, pasien pascaoperasi dengan kondisi luka robek dan infeksi terbuka tidak layak dirawat oleh pihak non-medis di rumah. Dalam kondisi tersebut, pasien seharusnya mendapatkan pengawasan ketat dan tindakan intensif lanjutan, bukan hanya pengobatan luar yang dilakukan mandiri oleh keluarga.


Sumber keluarga menyebut, rekomendasi rawat jalan tersebut membuat pasien terpaksa dirawat di rumah dengan alat dan bahan medis seadanya. “Kami bukan tenaga medis. Tapi istri saya disuruh rawat di rumah, padahal lukanya menganga dan keluar kotoran,” ujar Sentosa Lumban Batu, suami pasien, dengan nada kecewa.


Klarifikasi Rumah Sakit Awal Bros Batam;

Menanggapi isu tersebut, pihak RS Awal Bros Batam melalui Humasnya, Shyntia, membenarkan bahwa pasien Dian M. Simanjuntak memang dirawat di RSAB sejak 12 Oktober hingga 20 Oktober 2025.

Berikut penjelasan yang disampaikan pihak rumah sakit:


Riwayat Pasien:

Pasien sebelumnya menjalani dua kali operasi di RSBP Batam, yaitu:


Operasi laparotomi pengangkatan kista pada 21 Agustus 2025.


Operasi laparotomi debridement pada 1 Oktober 2025 untuk menangani luka infeksi pascaoperasi pertama.


Kondisi Saat Dirujuk:

Pasien datang ke RS Awal Bros Batam pada 12 Oktober 2025 dengan infeksi luka bekas operasi yang mengeluarkan feses, tanda adanya kebocoran usus.


Penanganan Selama Perawatan:

RSAB menyebut telah melakukan perawatan luka intensif, pemberian antibiotik, dan koreksi elektrolit untuk menstabilkan kondisi umum pasien hingga infeksi terkontrol.


Rencana Tindak Lanjut:

Menurut dokter yang menangani, tindakan bedah lanjutan belum dapat dilakukan karena risiko kebocoran ulang masih tinggi. Evaluasi operasi direncanakan dalam 3–6 bulan ke depan, dengan perawatan luka dilanjutkan secara rawat jalan atau homecare di fasilitas kesehatan terdekat.

Pasien juga dijadwalkan kontrol ulang pada 28 Oktober 2025 di RS Awal Bros Batam.




Meski pihak rumah sakit menegaskan prosedur telah dilakukan sesuai standar, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Pro Jurnalismedia Siber (PJS) kota Batam, Gusmanedy Sibagariang, Amd menilai keputusan rawat jalan tidak manusiawi dan bertentangan dengan prinsip layanan kesehatan dasar.

Menurut Gusmanedy, pasien dengan luka robek dan infeksi aktif seharusnya tidak dipulangkan sebelum dinyatakan stabil secara medis.


"Keputusan pemulangan pasien dalam kondisi demikian dinilai bertentangan dengan Permenkes No. 47 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, serta melanggar Pasal 32 huruf c UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 19 UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan, yang mewajibkan fasilitas kesehatan memberikan pelayanan tanpa diskriminasi kepada peserta BPJS, terutama pada kasus pascaoperasi dan kondisi gawat darurat," tegasnya (tim)