![]() |
| Jenazah Tenaga Kerja PT Amnor Shipyard. |
PELiTAKOTA.com|BATAM, Seorang pekerja PT Amnor Shipyard di Tanjung Uncang ditemukan meninggal pada Jumat pagi (28/11/2025) di area perusahaan. Temuan ini memicu sorotan terhadap lemahnya sistem pengawasan internal, terutama setelah muncul perbedaan informasi terkait waktu kematian korban.
Korban diketahui terakhir kali masuk bekerja pada Kamis (27/11/2025), namun tidak pulang hingga malam hari. Ketidakhadiran tersebut membuat istrinya mendatangi perusahaan pada Jumat pagi. Setelah dilakukan pengecekan, korban ditemukan sudah tidak bernyawa di lokasi kerja. Tak lama kemudian pihak kepolisian tiba untuk melakukan olah TKP serta mengevakuasi jasad korban.
Sejumlah pekerja menyebut kejadian ini sebagai bukti nyata kelalaian perusahaan dalam kontrol internal. Mereka mempertanyakan bagaimana mungkin seorang karyawan berada di area perusahaan lebih dari 24 jam tanpa terdeteksi oleh sistem keamanan, petugas jaga, maupun patroli perusahaan.
“Seharusnya ada pemeriksaan. Masa dari Kamis sampai Jumat tidak ada yang sadar ada orang di dalam? Ini sangat janggal,” ujar salah satu pekerja.
Kritik semakin keras karena PT Amnor memiliki sistem absensi, petugas keamanan, dan SOP patroli area yang seharusnya mampu mendeteksi keberadaan pekerja di luar jam operasional. Pertanyaan-pertanyaan publik semakin menguat setelah penjelasan dari pihak perusahaan tidak transparan.
Project Manager PT Amnor Shipyard, Aseng, kepada wartawan melalui WhatsApp membantah kabar bahwa korban telah meninggal sejak Kamis. Ia menegaskan kematian terjadi pada Jumat karena sakit. Namun hingga berita ini ditulis, tidak ada penjelasan kronologi atau alasan kenapa keberadaan korban sejak Kamis malam tidak terpantau oleh sistem keamanan. Saat ditanyakan mengenai:
1. kebenaran bahwa korban bekerja pada Kamis dan baru ditemukan Jumat,
2. standar pengawasan dan patroli keamanan perusahaan,
3. penyebab korban tidak terdeteksi lebih dari 24 jam,
4. langkah perusahaan terhadap keluarga korban,
Bukannya menjawab pertanyaan wartawan, Aseng malah memilih memblokir nomor wartawan.
Kanit Reskrim Polsek Batu Aji, Ipda Andy Pakpahan, hanya menyampaikan dugaan bahwa korban meninggal karena sakit. Pertanyaan mengenai kemungkinan unsur pidana masih belum dijawab. Pada Senin (09/12/2025), Kanit kembali dikonfirmasi dan menyebut perkara masih dalam penyelidikan.
Minimnya transparansi dari perusahaan maupun aparat justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan publik mengenai apa yang sebenarnya terjadi di PT Amnor Shipyard dan apakah benar kasus ini murni sakit atau terdapat unsur kelalaian pengawasan di lingkungan kerja.
*Disnakertrans Kepri Diminta Bertindak Tegas: Audit K3 Harus Dilakukan*
Dalam kasus kematian pekerja di lingkungan kerja, Disnakertrans Provinsi Kepulauan Riau seharusnya langsung turun untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk:
-Investigasi dugaan pelanggaran norma K3.
-Audit standar pengawasan internal perusahaan.
-Evaluasi SOP keamanan dan patroli area.
-Memastikan hak-hak keluarga korban dipenuhi.
Selain itu, Disnakertrans perlu memverifikasi apakah PT Amnor memiliki sistem kontrol area, absensi, dan keamanan yang memenuhi standar Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Disnakertrans Kepri Dikritik: Baru Terima 3 Penghargaan Nasional, Tapi Pengawasan Lemah di Lapangan
Sorotan publik terhadap Disnakertrans Kepri semakin tajam karena insiden ini terjadi hanya sehari setelah instansi tersebut meraih tiga penghargaan nasional dalam ajang Naker Inspirational Leadership Award 2025 di Balai Kartini, Jakarta, Senin (08/12/2025), yaitu:
_Peringkat 3 Indeks Pembangunan ketenagakerjaan Nasional_
_Penghargaan Pengupahan dan Kesejahteraan Ketenagakerjaan Terbaik_
_Penghargaan Kesempatan Kerja Terbaik_
Prestasi tersebut justru memunculkan ironi. Di atas panggung, Disnakertrans Kepri diberi apresiasi atas kualitas ketenagakerjaan. Namun di lapangan, seorang pekerja bisa ditemukan tewas di lingkungan kerja tanpa terdeteksi lebih dari 24 jam.
*Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik*
Bagaimana mungkin instansi yang dinilai terbaik dalam pengawasan ketenagakerjaan justru lambat merespons kasus yang menyangkut keselamatan pekerja?
Apakah penghargaan tersebut benar mencerminkan realitas di lapangan? Apakah pengawasan rutin dan pemeriksaan K3 terhadap perusahaan berjalan sebagaimana mestinya?
*Upaya Konfirmasi ke Kadisnakertrans Kepri Belum Mendapat Jawaban*
Media telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Disnakertrans Kepri, Dicky Wijaya, terkait langkah penanganan dan kewajiban inspeksi terhadap PT Amnor Shipyard. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban, meski pesan WhatsApp dari wartawan telah dibaca.
Minimnya respon dari instansi yang bertanggung jawab atas perlindungan pekerja membuat publik bertanya-tanya apakah Disnakertrans Kepri benar-benar menjalankan fungsi pengawasannya atau justru hanya sibuk mengurus penghargaan?. (tim)
