Notification

×

Kadis DLH Kota Batam Terkesan Cuek Terkait Temuan Dugaan Limbah B3 di Kota Batam

Kamis | Maret 05, 2026 WIB Last Updated 2026-03-05T11:14:58Z

Foto udara. Temuan diduga Limbah B3 yang dibuang secara sengaja di dua lokasi yang berbeda di kota Batam. 

PELiTAKOTA.com|BATAM, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Dohar terkesan cuek dan dinilai enggan memberikan komentar terkait temuan dugaan limbah B3 berupa pasir sand blasting yang diduga sengaja dibuang ke lahan kosong di Tanjung Riau, dan kawasan hutan bakau di kawasan hutan mangrove di Tanjung Uncang.


Padahal atas temuan tersebut telah memunculkan kekhawatiran masyarakat karena limbah sand blasting tersebut dari aktivitas galangan kapal yang berpotensi mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3). Diketahui limbah jenis ini umumnya mengandung residu logam berat seperti timbal (Pb), merkuri (Hg), dan kadmium (Cd) yang dapat mencemari tanah serta air apabila tidak dikelola sesuai prosedur.


Terkait dugaan limbah B3 tersebut awak media ini telah berulang kali mencoba meminta tanggapan dan klarifikasi kepada Kepala DLH Kota Batam melalui nomor WhatsApp pribadinya. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban maupun pernyataan resmi yang diberikannya. Sikap tersebut dinilai mencerminkan kurangnya responsivitas terhadap dugaan kejahatan lingkungan yang berdampak luas bagi masyarakat.


Seharusnya sebagai instansi teknis yang memiliki kewenangan pengawasan dan penegakan hukum administrasi lingkungan di wilayah Kota Batam, DLH seharusnya segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi, pengambilan sampel, serta menindak pihak yang diduga bertanggung jawab apabila terbukti terjadi pelanggaran.


Potensi Pelanggaran Hukum


Pembuangan limbah B3 secara sembarangan merupakan tindak pidana lingkungan yang diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Pasal 98 dan 99: Setiap orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Dan di Pasal 102: Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda hingga Rp3 miliar.

Jika benar limbah tersebut merupakan limbah B3 dan dibuang tanpa prosedur pengelolaan, maka perbuatan tersebut masuk kategori kejahatan lingkungan serius.


Sebagai lembaga teknis daerah, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diketahui memiliki kewenangan untuk: Melakukan inspeksi dan investigasi-Mengambil sampel uji laboratorium-Memberikan sanksi administratif-Merekomendasikan proses hukum kepada aparat penegak hukum. 

Sikap pasif atau lambannya respons terhadap laporan dugaan limbah B3 dapat menimbulkan persepsi publik bahwa pengawasan lingkungan tidak berjalan optimal.


Masyarakat berharap DLH Kota Batam diminta segera turun langsung ke lokasi temuan yang telah di informasikan dan nantinya akan mengumumkan hasil uji laboratorium secara terbuka dan menindak tegas pelaku jika terbukti melanggar aturan. Sebab, kejahatan lingkungan itu bukanlah pelanggaran biasa, melainkan ancaman serius terhadap keberlanjutan lingkungan dan keselamatan generasi mendatang. 


"Penanganan yang cepat, transparan, dan sikap tegas oleh Dinas Lingkungan Hidup sangat dibutuhkan, kita mendesak DLH bersama Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan tindakan demi menjaga kelestarian lingkungan di Kota Batam" ujar seorang warga Batam .(*)