![]() |
| Salah satu tempat baru permainan elektronik (Gelper) di wilayah hukum Polsek Sagulung, Kota Batan. (16/3/ 2026) |
PELITAKOTA.com|Batam – Aktivitas Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) kembali menjadi sorotan di Kota Batam. Salah satunya adalah Alexsis Game yang berada di lantai satu kawasan Top 100 Tembesi, Kecamatan Sagulung.
Tempat ini diduga menjadi arena perjudian berkedok permainan elektronik yang kini kembali beroperasi.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, sedikitnya terdapat empat titik Gelper yang beroperasi di kawasan ruko dan pusat perbelanjaan Top 100 Tembesi tersebut.
Baru ini dilokasi tersebut kembali dibuka, Alexsis Game yang disebut-sebut baru beroperasi sekitar dua minggu terakhir. Di dalam ruangan terlihat puluhan hingga ratusan mesin permainan elektronik menyerupai mesin seperti di situs judi online. Jenis permainan yang tersedia antara lain mesin slot, tembak ikan, tembak burung, dan berbagai permainan elektronik lainnya diduga dijadikan/menjadi ajang atau gelanggang perjudian
Diperkirakan Ratusan Unit Mesin Permainan yang Beroperasi di Lokasi.
Para pemain terlihat silih berganti mencoba peruntungan dengan mengisi tiket atau kredit permainan yang dibanderol mulai dari Rp50 ribu untuk nominal terkecil.
Modus yang digunakan pengelola diduga dengan memberikan hadiah rokok kepada pemain yang menang, yang kemudian dapat ditukarkan kembali menjadi uang tunai ditempat yang telah disediakan. Pola ini diduga menjadi cara untuk mengelabui aturan agar aktivitas tersebut terlihat sebagai permainan biasa.
Praktik seperti ini bukanlah hal baru di Batam. Keberadaan Gelper telah lama disoroti masyarakat karena kerap diduga menjadi arena perjudian terselubung yang beroperasi secara terang-terangan, namun hingga kini masih sulit diberantas.
Salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya berharap dinas terkait dan aparat penegak hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas terhadap pengelola maupun pemilik usaha tersebut.
“Kami berharap kapolsek Sagulung dapat segera turun tangan, Permainan seperti ini diduga kuat menjadi ajang perjudian orang dewasa. Jika dibiarkan, akan semakin banyak masyarakat yang terjerumus, jika terbukti diharapkan semua pengelola diwilayah itu dijerat dengan hukum, ujarnya, Sabtu (15/3/2026).
Secara hukum, perjudian dilarang keras di Indonesia. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyelenggarakan, memberi kesempatan, atau turut serta dalam perjudian dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta.
Selain itu, larangan perjudian juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang menegaskan bahwa segala bentuk perjudian merupakan perbuatan melawan hukum dan pemerintah wajib melakukan penertiban terhadap praktik tersebut.
Apabila terbukti terdapat unsur perjudian dalam operasional Gelper, maka pengelola maupun pihak yang terlibat dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini dipublikasikan belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola arena permainan elektronik dilokasi itu, maupun dari Kapolsek Sagulung mengenai dugaan aktivitas perjudian di wilayanya. Masyarakat pun menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan apakah arena permainan elektronik tersebut murni hiburan atau justru praktik perjudian terselubung. (*)
