Notification

×

Menara Telekomunikasi Dekat Pemukiman Dipertanyakan Warga Buana Mas

Selasa | Maret 24, 2026 WIB Last Updated 2026-03-24T15:58:13Z

Menara telekomunikasi diduga milik Mitratel di depan Ruko Perum Buana Mas, Tembesi Sagulung.Batam.

PELITAKOTA.com|Batam – Keberadaan sebuah menara telekomunikasi yang diduga milik MITRATEL di kompleks ruko Jalan Buana Mas, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, menuai sorotan warga setempat. Menara dengan kode BTM-02-1022, SUPPRATOTEMBESI itu berdiri berdekatan dengan pemukiman cukup padat. Warga setempat mempertanyakan legalitas dan kelengkapan izin menara tersebut karena dinilai tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Selain itu, salah satu yang disoroti adalah tidak adanya informasi terkait tipe dan tinggi menara yang biasanya dicantumkan pada papan identitas di lokasi.


“Seharusnya ada papan informasi lengkap, termasuk tinggi menara dan izin-izinnya. Ini tidak ada, jadi kami khawatir,” ujar salah seorang warga sekitar, H. Siburian. (24/3/2026) 


Selain soal administrasi, warga tersebut juga mengeluhkan potensi dampak terhadap kesehatan dan keselamatan lingkungan sekitar. Kekhawatiran tersebut muncul karena lokasi menara yang berdekatan dengan aktivitas harian masyarakat dan bangunan usaha.


Diduga Belum Lengkapi Perizinan


Warga setempat menduga menara tersebut belum sepenuhnya melengkapi izin yang diwajibkan pemerintah. Dalam regulasi, pembangunan menara telekomunikasi tidak bisa dilakukan secara sembarangan dan harus memenuhi berbagai persyaratan teknis maupun administratif.


Mengacu pada ketentuan yang berlaku, pembangunan menara telekomunikasi wajib memenuhi sejumlah izin dan rekomendasi dari instansi terkait, antara lain:


1. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menggantikan IMB, PBG wajib dimiliki sebelum pembangunan dilakukan. Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan turunannya.

2. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Izin ini memastikan bahwa lokasi pembangunan sesuai dengan tata ruang wilayah Kota Batam.

3. Izin Lingkungan

Berupa UKL-UPL atau AMDAL, tergantung skala proyek, sesuai ketentuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

4. Rekomendasi Teknis, diperlukan dari:

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)

Dinas Perhubungan (jika terkait keselamatan penerbangan)

Instansi teknis lainnya

5. Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Menunjukkan bahwa bangunan telah layak digunakan secara teknis.

6. Izin Operasional Telekomunikasi

Operator wajib memiliki izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.


Kewajiban Transparansi dan Keselamatan


Selain izin, pengelola menara juga diwajibkan Memasang papan identitas menara (kode, tinggi, pemilik, izin)

Menjamin keamanan konstruksi

Memperhatikan jarak aman dengan permukiman

Melakukan uji radiasi sesuai standar internasional. 


Warga setempat berharap pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Kota Batam dan instansi terkait, segera turun tangan untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta adanya tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku.


“Kami tidak menolak pembangunan, tapi harus sesuai aturan dan tidak membahayakan,” ujar H Siburian.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola menara maupun instansi terkait mengenai status perizinan menara tersebut.(*)