Notification

×

Somasi Dilayangkan ke PT Champion atas Dugaan Pelanggaran Hak Normatif

Kamis | Maret 26, 2026 WIB Last Updated 2026-03-26T10:12:05Z

Hasoloan Siburian S.H., M.H.. Penasehat Hukum Mantan Karyawan PT Champion M.I.Manufacturing Batam. 

PELITAKOTA.com|BATAM – Polemik dugaan pelanggaran hak normatif pekerja di PT Champion Mattress Indonesia Manufacturing terus berlanjut. Kuasa hukum mantan karyawan berinisial LH menilai pernyataan yang disampaikan pihak legal perusahaan kepada publik diduga tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, khususnya terkait klaim bahwa perusahaan telah menyelesaikan pembayaran kompensasi kepada mantan pekerja tersebut.


Kuasa hukum LH dari Hasoloan Siburian S.H., M.H..& Partners menilai pernyataan tersebut justru berpotensi menyesatkan publik. Pasalnya, menurut pihak LH, hingga saat ini uang kompensasi yang menjadi hak kliennya belum pernah diterima, meskipun masa kerja dan status hubungan kerja LH memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.


“Pernyataan yang disampaikan pihak legal perusahaan kepada publik seolah-olah persoalan ini telah selesai. Padahal faktanya, klien kami hingga hari ini belum menerima pembayaran kompensasi yang menjadi haknya,” tegas Hasoloan Siburian dalam keterangannya.


Menurutnya, kompensasi bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan hak normatif yang secara tegas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap pekerja kontrak berhak memperoleh uang kompensasi ketika masa kontraknya berakhir, tanpa syarat harus memperpanjang kontrak kerja.


Kuasa hukum LH bahkan menilai sikap yang ditunjukkan pihak legal perusahaan justru terkesan arogan, karena tidak hanya membantah klaim mantan pekerja tersebut, tetapi juga disebut mengumbar berbagai pernyataan melalui media sosial yang dinilai menyudutkan pihak pekerja.


“Sikap seperti ini sangat kami sesalkan. Alih-alih menyelesaikan persoalan secara proporsional, justru muncul berbagai pernyataan yang berpotensi menggiring opini publik seolah-olah klien kami tidak memiliki dasar hukum dalam menuntut haknya,” ujarnya.


Merespons sikap tersebut, pihak kuasa hukum LH mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat somasi resmi kepada pimpinan PT Champion Mattress Indonesia Manufacturing. Somasi tersebut berisi tuntutan agar perusahaan segera memenuhi kewajiban pembayaran kompensasi kepada kliennya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Tidak hanya itu, kuasa hukum LH juga telah memberikan tembusan surat tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam dan Dinas Pengawasan Disnaker Provinsi agar dilakukan pemeriksaan terhadap perusahaan terkait dugaan pelanggaran hak normatif pekerja.


Langkah tersebut ditempuh sebagai bagian dari upaya hukum untuk memastikan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Batam mematuhi ketentuan ketenagakerjaan dan tidak mengabaikan hak-hak pekerja.


“Persoalan ini bukan hanya soal satu orang pekerja. Ini menyangkut prinsip perlindungan hak pekerja. Kami berharap Disnaker Batam dapat melakukan pemeriksaan secara objektif agar persoalan ini terang dan tidak menimbulkan preseden buruk bagi hubungan industrial di Batam,” kata Hasoloan Siburian, S.H., MH.. 


Kasus ini dinilai menjadi perhatian serius, mengingat perlindungan terhadap hak pekerja merupakan bagian penting dari sistem hubungan industrial yang sehat.


Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya kembali meminta klarifikasi dari manajemen PT Champion Mattress Indonesia Manufacturing terkait langkah somasi  yang telah diajukan oleh pihak mantan pekerja melalui kuasa hukumnya. (Tim PJS)