Notification

×

Diduga Tak Sesuai Izin Prinsip, KSB Marak di Perjual Belikan di Kecamatan Sagulung

Jumat | Juli 16, 2021 WIB Last Updated 2021-08-12T12:28:36Z





Pelitakota.com-Batam, Seorang oknum anggota DPRD Kota Batam, berinisial H diduga kuat memperjual-belikan puluhan hingga  ratusan Kavling Siap Bangun (KSB) tidak sesuai izin, di Kavling Seroja, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung.


Dugaan lahan tidak sesuai perizinan atau tidak sesuai Izin Prinsip (IP) ini muncul, karena penjualan lahan ini informasinya baru mulai dilakukan sekitar tahun 2019/2020 lalu.


Terkait KSB, diketahui Badan Pengusahaan (BP) Batam telah membuat infografis soal penghentian program Kavling Siap Bangun (KSB). Di dalam infografis tersebut ditegaskan, BP Batam telah menghentikan program KSB sejak bulan Oktober 2016. 


Adapun  penjualan lahan KSB yang diduga tidak sesuai Izin Prinsip, atau alokasi peruntukan lahan tersebut, salah seorang wartawan dari tim media ini, pernah mempertanyakan hal ini kepada oknum H pada sekitar awal bulan Juni lalu. 


Namun hingga saat ini, konfirmasi dari wartawan terkait lahan yang dimaksud, tidak mendapatkan tanggapan dari Oknum H.


Lebih jauh lagi diketahui, bahwa sebagian warga yang telah melakukan pembelian lahan tersebut, hingga kini belum menerima surat kepemilikan lahan dari pihak bersangkutan. 


Hal ini disampaikan oleh salah seorang warga yang juga ikut membeli lahan di lokasi tersebut.


"Kalau mengenai surat Kavling belum saya terima dari pihak PT. Sampai saat ini kami hanya diberikan kwitansi," jelas salah warga yang namanya tidak bersedia disebutkan kepada wartawan.


Warga tersebut juga menjelaskan bahwa lahan miliknya ia beli dengan harga Rp 40 juta, yang olehnya langsung dibayar kepada oknum H di kantornya di Tiban, Sekupang.


"Kalau lahan ini saya bayar Rp 40 juta, karena posisinya di hook, dan pembayarannya langsung saya bayar kepada H di kantornya di Tiban sana," jelas warga tersebut sambil melakukan pekerjaannya, yang kebetulan saat itu sedang memasang tiang bangunan dilahan yang telah dibelinya.


Saat disinggung mengenai surat lahan yang belum diberikan oleh pihak oknum H, warga tersebut terlihat menanggapi dengan ringan. 


"Terkait surat saya gak apa-apa, terserah sama dia aja. Yang penting ada kwitansi sama saya bukti penerimaan uangnya," tutup warga tersebut.


Terkait hal ini, pihak Badan Pengawasan (BP) Batam selaku pemilik lahan di Batam, belum dimintai keterangan, terkait Izin Prinsip dari lahan yang diperjualbelikan oleh oknum H tersebut.(tim)