Notification

×

Dugaan Pungli Penyambungan Listrik, LSM CIRA : Dari Jaman Baholak Itu Permainan Mereka

Jumat | Agustus 06, 2021 WIB Last Updated 2021-08-06T14:10:29Z

Photo : Abdullah. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat/ LSM CIRA


Pelitakota.com - Batam, Terkait biaya satuan tiang listrik bright PLN Batam  yang menjadi perbincangan hangat dikalangan warga masyarakat kota Batam. Diketahui baru baru ini, adanya keluhan warga atas penyambungan listrik Bright PLN Batam, Cabang Batuaji. 


Atas penyambungan baru tersebut dimana telah membebankan biaya pembelian tiang listrik kepada pelanggan baru.


Atas kebijakan bright PLN Batam tersebut dianggap telah memberatkan calon pelanggan baru, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Central Informasi Rakyat (CIRA) Abdullah ikut bersuara terkait  berbagai persoalan yang dianggap sudah meresahkan masyarakat.


Abdullah mengatakan, bahwa tidak ada peraturan yang mengatur tentang pembelian tiang listrik. Dan jika ditemukan adanya pemungutan atas dasar pembelian tiang listrik, maka hal tersebut perlu  dipertanyakan.


"Kalau ada yg memungut atas dasar pembelian tiang listrik untuk penyambungan baru, maka patut diduga itu adalah pungutan liar," kata Abdullah saat dikonfirmasi pada Jumat, (06/8/21).


Ia mengungkapkan, setiap perusahaan yang hendak menjual energi listrik, wajib membangun fasilitas instalasi pendukung seperti tower, gardu serta pemasangan/penyambungan kabel ke rumah warga.


Memang kata dia, untuk kabel penyambungan itu dikenakan kepada pelanggan. Namun, tidak untuk biaya pemasangan tiang listrik dan biaya Sertifikat Laik Operasi (SLO). 


"Untuk kabel penyambungan itu dikenakan kepada pelanggan tapi tidak untuk tiang listrik, apalagi mengenai SLO itu tidak ada sangkut pautnya dengan pelanggan, itu domainnya bright PLN Batam," ungkapnya.


Abdullah menilai, permainan seperti melalukan pungutan liar (Pungli) kerap Ia temukan, hingga Ia gerah ingin menuntut keadilan, namun terkendala karena Indonesia masih terkekang akibat pandemi Covid-19.


"Dari jaman baholak ini permainan mereka, memang saya sudah mulai gerah dengan ulah oknum pegawai PLN. Pingin mau turun demo tapi karena pandemi begini membuat saya dan kelompok kita masih bertahan," tegasnya.


Ia juga menyampaikan, pihaknya sudah bersikap objektif dengan mendukung kenaikan tarif dasar listrik (TDL) beberapa tahun yang lalu setelah berdiskusi dengan PLN dan akhirnya memutuskan untuk sepakat mendukung. 


"Namun, setelah setahun lebih kenaikan masalah kembali muncul. Itu yang membuat saya bersama teman-teman marah dan turun demo," terangnya saat bercerita alasan mereka demo beberapa saat yang lalu sebelum pandemi.


Di samping itu kata Abdullah, sesuai dengan UU No.30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, Ia tidak menemukan satu pasalpun yang mengharuskan pelanggan untuk membayar tiang listrik.


"Artinya kalau tidak diatur, maka jangan diadakan atau dikenakan biaya pada pelanggan. Jadi rujukan pada UU No.30 Tahun 2009, walau UU ini udah diubah dalam Omnibus tapi masih tetap," katanya


Selain itu Abdullah juga menyoroti bright PLN Batam atas Uang Jaminan Langganan (UJL) dana jaminan pelanggan  hingga saat ini bright PLN Batam tidak pernah mempublisnya.


"Dana masyarakat untuk Rumah Tangga atau R2 sekitar Rp 135 miliar, ini belum termasuk industri manufaktur dan jasa dan pariwisata, bahkan nilainya jauh lebih besar, karena UJL itu tergantung dari beban listrik yang dipasang atau Volt Amper (VA). Dan ini berbanding terbalik dengan aturan yang mereka buat. Apabila  pelanggan telat bayar melebihi 3 hari, maka akan diputus aliran listriknya. Kan ngaco ini bright PLN Batam", katanya. *Tim/Red