Notification

×

PT CVM Pekerjakan Tenaga Kerja Tanpa Jaminan Kesehatan, Kontrak Kerja Hanya Formalitas?

Minggu | November 07, 2021 WIB Last Updated 2021-11-07T00:04:18Z


Foto. Lembar Slip gaji yang dikeluarkan PT CVM untuk karyawan, Potongan jaminan kesehatan dan Bpjs Ketenagakerjaan serta pajak PPh21 tertera Nol.



Pelitakota.com|Batam, Ratusan tenaga kerja yang dipekerjakan oleh PT CVM disalah satu perusahaan ternama di kota Batam diduga tidak miliki jaminan sosial layaknya tenaga kerja lainnya.


Padahal, Pemerintah telah mewajibkan semua perusahaan di Indonesia supaya mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.


Selain tenaga kerjanya tidak diberikan jaminan kesehatan, PT CVM juga dinilai sewenang wenang atas kontrak kerja yang telah disepakati bersama. Hal tersebut diungkapkan salah satu karyawan  PT CVM Kemedia ini, sumber meminta namanya tidak di publikasikan.


" Saya menyesalkan tindakan management PT CVM, Aneh tapi nyata, harusnya hrd bekerja secara profesional, Sepengetahuan saya, jika tenaga kerja tidak dilanjut masa kontraknya harusnya di informasikan seminggu  sebelumnya, ini aneh, hrd menyampaikannya melalui SMS" Ungkapnya.


Dijelaskan sumber, Pada saat itu, posisinya saat serius bekerja, tiba tiba dirinya menerima pesan singkat dari atasannya menyampaikan  bahwa kontrak kerjanya telah diakhiri pihak perusahaan pada hari itu juga.


" Saya sangat menyesalkan sikap Hrd, posisi saya sedang bekerja pada saat itu pak, tiba tiba menerima pesan singkat dari atasan, bunyinya info dari office  pada hari itu adalah hari terakhir saya bekerja. Harusnya pihak perusahaan lebih paham aturan dari pada saya, Kata sumber, 06/11/21.


Lebih lanjut lagi kata sumber, selama dipekerjakan di PT CVM, Dia sebagai tenaga kerja tidak terdaftar di BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaaan layaknya Karyawan lainnya di perusahaan tersebut, dan sistim penggajian juga tidak menentu.


" Sejak dipekerjakan PT CVM  saya tidak miliki BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Sebenarnya kami subcon PT MSP tetapi selama Ini pekerja dibawah naungan PT CVM, kami disini tidak seperti karyawan lainnya pak, ada fasilitas kesehatan karyawannya. terkait kontrak kerja, saya duga hanya formalitas saja, buktinya kontrak kerja saya diakhiri tidak tepat pada waktunya, saya ragu juga, apakah perusahaan ini terdaftar di Dinas Tenaga Kerja kota Batam", Katanya.


Terkait hal ini pihak PT CVM, Heri sebelumnya telah dihubungi redaksi media ini ke nomor selularnya, tetapi sayang sepertinya pihak perusahaan masih bungkam. ketika awak media ini mencoba mengkonfirmasi melalui Pesan Wa, terkait sistim kontrak serta jaminan Sosial dan kesehatan Tenaga kerja disana, Heri sebagai Hrd tidak menanggapinya. Sampai berita ini diterbitkan redaksi pelitakota.com masih menunggu penjelasan PT SIEMENS, PT MSP  Sebagai Pemberi Project dan Bidang Pengawasan Tenaga kerja Disnaker Kota Batam.


Liputan: Donal

Editor : Pantas S