Notification

×

Pengadilan Negeri Batam Gelar Sidang Gugatan Praperadilan Terkait Dokumen Center Point Mall

Jumat | September 16, 2022 WIB Last Updated 2022-09-16T12:05:46Z



BATAM
| Sidang praperadilan mantan Kasi HTPT Kantor Pertanahan Kota Batam, Bambang Supriadi dan Susan Andriani, dua orang tersangka pemalsuan dokumen Center Point Mall, menggugat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (15/9) siang.


Adapun agenda sidang praperadilan tersebut yaitu pengajuan bukti-bukti oleh Polda Kepulauan Riau (Kepri) selaku termohon praperadilan. Bukti yang diajukan Polda Kepri yakni bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam sidang yang gelar tampak banyak bukti yang diajukan oleh tim kuasa hukum Polda Kepri, sebagai bukti-bukti pada sidang praperadilan yang digelar tersebut. 


Terlihat, sidang praperadilan pun sempat diskors hakim tunggal Dwi Nuramanu SH. Karena, diminta oleh hakim kepada Termohon yakni Polda Kepri untuk melengkapi bukti surat yang diajukan.


"Persidangan ditunda, dan nanti akan dilaksanakan pukul 13:00 WIB. Ditunda supaya kami melengkapi semua bukti yang berhubungan dalam perkara ini,” ucap AKBP Darsono Samosir, tim hukum Polda Kepri.


Pada kesempatan terpisah, kuasa hukum Bambang Supriadi dan Susan Andriani yakni Michael SH, menyayangkan bukti-bukti yang diajukan oleh Termohon yakni Polda Kepri yang banyak perlu diperbaiki. 


"Kami menyayangkan bukti-bukti yang diajukan oleh Termohon yakni Polda Kepri, banyak yang perlu diperbaiki sehingga sidang perlu diskor," kata Michael, Kamis (15/9). 

Atas permohonan Michael itu pun dikabulkan Dwi Nuramanu, dan sidang pun diskors pukul 11.00 Wib hingga pukul 13.30 Wib. 


Setelah skors selama 3,5 jam, akhirnya sidang kembali dibuka. Terlihat, tumpukan berkas diajukan oleh Polda Kepri kepada hakim dan disaksikan oleh Michael setelah berkas diteliti, tidak lama berlangsung hakim pun menutup sidang praperadilan itu. "Sidang ditutup," kata Hakim Dwi Nuramanu SH, menutup sidang sambil mengetok palunya.   


Diketahui, Bambang Supriadi sebelumnya telah ditetapkan oleh Polda Kepri, sebagai tersangka Pasal 263 Ayat (1) KUHP dan Susan Andriani ditetapkan sebagai tersangka Pasal 263 Ayat (2) KUHP. Sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Dwi Nuramanu, SH, itu telah digelar  pada Senin (12/9) lalu. (TIM