AKBP Cakhyo saat gelar Konferensi Pers di Mako Dit Polairud Polda Kepri, Sekupang, Batam, (23/11/2022). Foto. (Ist) |
Pelitakota.com|Batam, Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Kepri melakukan pencarian korban kapal karam di perairan Batam, Kepulauan Riau. Dari hasil pencarian itu, sebanyak 5 (lima) jenazah ditemukan serta satu potongan tubuh korban.
Wakil Direktur (Wadir) Polairud Polda Kepri, AKBP Cakhyo Dipo Alam mengatakan bahwa kelima jenazah tersebut diduga merupakan rombongan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan melalui jalur non-prosedural ke negara tetangga Malaysia.
“Lima jenazah serta satu potongan tubuh korban berhasil diindentifikasi oleh tim DVI Bid Dokkes Polda Kepri,” ucap AKBP Cakhyo dalam keterangan persnya di Mako Dit Polairud Polda Kepri, Sekupang, Batam, Rabu (23/11/2022).
AKBP Cakhyo menerangkan kejadian berawal pada 15 November 2022 lalu sekitar pukul 06.40 WIB ketika mendapat laporan dari awak Kapal MT. Klasgaun yang menemukan seorang wanita mengambang di tengah laut dan belakangan diketahui bernama Zuraida.
Zuraida kemudian diserahkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan penanganan medis. Zuraida mengatakan bahwa speedboat yang ditumpanginya tenggelam akibat ombak besar. Ia mengaku dalam speedboat tersebut ada 6 calon PMI ilegal yang akan berangkat ke Malaysia serta 2 awak kapal.
“Atas informasi itu, selanjutnya kita membentuk tim SAR yang terdiri dari Basarnas, TNI AL, KPLP dan Bakamla untuk melakukan pencarian terhadap korban lainnya. Dari pencarian pada tanggal 15-19 November 2022 tim berhasil menemukan 5 jenazah dan 1 potongan tubuh,” tuturnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa korban yang belum ditemukan diketahui adalah seorang laki-laki yang menurut informasi adalah tekong atau nakhoda speedboat dari kapal yang tenggelam tersebut.
Menindaklanjuti hal tersebut, selanjutnya pada Senin (21/11/2022), pihaknya melakukan penyelidikan untuk mencari dalang atau pelaku dibalik pengiriman PMI ilegal dan berhasil mengamankan seorang pria inisial B alias Wa yang diduga sebagai sindikat pengirim PMI ilegal.
“Kita mengamankan B alias Pak Wa ini di Ciwaru Jaya, Cipare, Serang, Banten,” pungkasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 1 unit mobil merk Toyota Calya berwarna Putih yang digunakan untuk mengantar calon PMI ke penampungan di Batam, 1 unit Hp, 1 unit ATM dan 1 Buku Rekening atas nama tersangka.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 juncto pasal 69 UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutupnya. (Sp)