![]() |
Penyelundup HP Bekas Inisial KW (kanan) saat di amankan Petugas Bea Cukai Batam di Bandara Hang Nadim Batam. (14/3/2025) |
PELiTAKOTA.com|BATAM, Bea Cukai Batam berhasil melakukan penindakan terhadap salah satu calon penumpang pesawat Batik Air berinisial KW, di Bandara Hang Nadim, Batam (14/3/2025)
Adapun inisial KW, diketahui adalah merupakan masih Daftar Pencarian Orang (DPO) atas upaya penyelundupan Ratusan buah handphone bekas merek Apple dengan berbagai seri pada saat lonjakan arus mudik penumpang menjelang libur NATARU 2024 yang lalu.
“Sdr. KW tidak hadir dalam surat panggilan pertama dan kedua sebagai saksi atas tersangka Sdr YT, sehingga kemudian diterbitkan Surat Perintah Pencarian Orang (SPPO), dan selanjutnya pihak Bea Cukai Batam telah berkoordinasi dengan Polresta Barelang dalam rangka permintaan bantuan pencarian serta menghadirkan Sdr. KW", jelas Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia.
Dijelaskan Evi lebih lanjut, pada hari Kamis (13 Maret) petugas mendapatkan informasi bahwa Sdr. KW, akan melakukan perjalanan ke Malaysia melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam, dan berdasarkan informasi tersebut petugas langsung berkoordinasi dengan petugas Bea cukai setempat dan pada sekitar pukul 12.30 WIB tim gabungan berhasil mencegah keberangkatan yang bersangkutan.
"Sesuai surat perintah sdr.KW, di amankan ke Kantor Bea Cukai Batam untuk diperiksa sebagai saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, petugas melakukan gelar perkara dengan kesimpulan terdapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan Sdr. KW sebagai tersangka,” ujarnya Evi Octavia ke media ini.
Di ketahui adapun hal ini, merupakan rangkaian pengembangan penindakan yang telah dilakukan pada bulan Desember 2024 lalu, dimana Bea Cukai Batam berhasil mengamankan seorang calon penumpang pesawat Super Air Jet inisial YT, dengan kode penerbangan IU 859 dengan rute Batam-Jakarta.
Dijelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa peran KW, dalam kasus tersebut adalah pihak yang memberi perintah kepada YT, untuk menyelundupkan handphone bekas tersebut.
Tersangka terindikasi telah melanggar Undang-Undang RI No.17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f serta melanggar Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
"Kegiatan ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam menegakkan regulasi serta mencegah pelanggaran kepabeanan dan penyalahgunaan data pribadi, dari praktik joki IMEI, penegakan hukum yang dilakukan Bea Cukai Batam praktek ini berhasil ditekan secara signifikan", katanya.
Masih kata Evi Octavia, "kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan tidak tergiur oleh tawaran yang menimbulkan konsekuensi hukum, terlebih lagi menjelang arus mudik lebaran 2025 yang dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin meraup keuntungan." katanya mengakhiri. (*)