![]() |
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha, Prof. (H.C) Dr. R Narendra Jatna S.H.., LL.M saat Penandatangan PKS bersama Dirut PERURI, Dwina Septiani Wijaya. (30/7/2025) di |
PELiTAKOTA.com|BATAM, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. mengapresiasi dan memberi penghargaan atas kepercayaan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI) telah menggandeng Kejaksaan RI dalam penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Apresiasi tersebut disampaikan dalam sambutannya di acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) dan PERURI yang digelar pada Rabu, 30 Juli 2025 di Ruang Rapat Pancasatya PERURI.
Adapun penandatanganan PKS ini jelas JAM-Datun, merupakan bentuk sinergi strategis yang bertujuan untuk memperkuat kepatuhan hukum serta mitigasi risiko hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi PERURI, yang merupakan BUMN dengan mandat sebagai perusahaan teknologi keamanan tingkat tinggi. Dengan tanggung jawab mencakup pencetakan mata uang, dokumen sekuriti, dan pengembangan platform digital bagi instansi pemerintah, BUMN maupun swasta, PERURI memiliki peran vital sebagai Objek Vital Nasional.
“PERURI sebagai institusi dengan karakteristik dan fungsi yang strategis tentu tidak terlepas dari berbagai risiko hukum, baik secara perdata maupun tata usaha negara. Oleh karena itu, pelaksanaan PKS ini sangat penting sebagai upaya preventif yang sejalan dengan prinsip business judgment rule,” ujarnya.
Selain itu disambutannya, JAM-Datun menekankan pentingnya pemahaman dan penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan bisnis di lingkungan PERURI. Melalui kerja sama ini, diharapkan seluruh jajaran manajemen PERURI lebih memahami dan menginternalisasi prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance) serta menjalankan tugas dengan itikad baik dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Selain aspek pendampingan hukum, lanjutya, kerja sama ini juga membuka ruang penguatan sumber daya manusia (SDM) melalui pelatihan bersama guna merespons dinamika regulasi yang semakin kompleks dan cepat berubah.
“Kami berharap kerja sama ini tidak hanya berdampak pada penanganan kasus hukum, tetapi juga pada penguatan kompetensi SDM yang lebih adaptif dan tangguh,” kata JAM-Datun.
Di penandatanganan PKS ini dihadiri oleh Direktur Utama PERURI, Dwina Septiani Wijaya, beserta jajaran direksi dan pejabat struktural dari PERURI serta pejabat dari lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yaitu Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Edy Birton, S.H., M.H., Para Direktur dan Koordinator serta jajaran Jaksa Pengacara Negara.
Melalui kolaborasi ini, JAM DATUN dan PERURI menegaskan komitmen bersama untuk menciptakan tata kelola perusahaan yang lebih akuntabel, transparan, dan taat hukum demi mendukung stabilitas dan kemajuan pembangunan nasional.
Redaksi