Pelitakota.com|Batam - Imigrasi Kelas I A Khusus TPI Batam melakukan pemeriksaan terhadap beberapa dokumen Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dipekerjakan di PT New Way Powerindo, Batam, Kepri.
Namun, adapun proses pemeriksaan ini justru sarat kejanggalan dan timbulkan tanda tanya, sebab Kasi Humas Imigrasi Batam, Aris, saat dikonfirmasi media ini tidak mengetahui jumlah dokumen yang mereka amankan atau diperiksa.
Pernyataan Kasi Humas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam, Aris, yang terkesan “lupa ingatan” dimilai menujukkan keraguan terhadap keseriusan aparat dalam menangani dugaan pelanggaran ke Imigrasian TKA di Kota Batam.
“Dokumen TKA masih dalam pemeriksaan, belum dapat dipastikan,” katanya singkat.
Ketika ditanya mengenai kewajiban perusahaan memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan Menteri Ketenagakerjaan, Aris berdalih dokumen itu ada, namun enggan menunjukkannya kepada wartawan dengan alasan “rahasia pribadi.” Sikap tertutup ini justru memperkuat dugaan adanya ketidaktransparanan dalam penanganan kasus.
Lebih ironis lagi, meski pemeriksaan diklaim sedang berlangsung, pihak Imigrasi Batam tidak dapat memastikan jumlah dokumen yang disita. Bahkan, sejumlah TKA yang diperiksa justru masih tetap bekerja di perusahaan tersebut.
“Buktinya ada yang masih bekerja…,” ungkap seorang sumber lapangan yang menegaskan lemahnya pengawasan aparat.
Adapun Dasar Hukum yang diduga Dilanggar
Fakta bahwa TKA tetap bekerja meski dalam status pemeriksaan merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum, di antaranya:
UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Pasal 122 huruf a:
“Setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal… dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.”
Artinya, TKA yang tetap bekerja tanpa izin sah dapat dijerat pasal ini.
Pasal 123:
“Setiap orang yang memberikan data tidak sah atau keterangan palsu untuk memperoleh izin tinggal bagi orang asing dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Pemberi kerja juga dapat dijerat.
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Pasal 42 ayat (1) & (2): Pengusaha wajib memiliki izin tertulis dari Menteri Ketenagakerjaan untuk mempekerjakan TKA.
Pasal 185 ayat (1): Pelanggaran atas pasal ini dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.
Permenaker No. 8 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA
Mengatur kewajiban perusahaan memiliki RPTKA yang disahkan Menteri Ketenagakerjaan.
Jika melanggar, sanksi administratif hingga pencabutan izin RPTKA bisa dijatuhkan.
Kesimpulan Investigatif
Situasi ini memperlihatkan ketidakjelasan, lemahnya pengawasan, dan potensi pembiaran terhadap praktik kerja TKA tanpa dokumen resmi. Jika benar TKA yang sedang diperiksa tetap bekerja, maka baik pekerja asing maupun perusahaan pemberi kerja dapat dijerat pasal pidana dan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam UU Keimigrasian, UU Ketenagakerjaan, dan Permenaker.(*)