![]() |
Kapolres Karimun, Robby Topan Manusiwa, S.I.K.,M.H., (net) |
PELiTAKOTA.com|Karimun – Publik kini menanti kepastian langkah hukum dari jajaran Polres Tanjung Balai Karimun dan Polda Kepri, terkait dugaan praktik perjudian yang belakangan menyeruak di wilayah hukumnya. Informasi yang beredar menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di Hotel Satria, yang diduga menjadi lokasi berlangsungnya praktik haram tersebut.
Menanggapi hal ini, Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H., ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pribadi pada Jumat (22/8/2025), menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke lokasi.
“Kami akan cek kebenarannya ya. Dan apabila memang dari media bisa sama-sama mengecek, kami persilakan. Nanti bisa koordinasi dengan Kasat Reskrim,” ujar Kapolres.
Pernyataan tersebut menjadi titik awal ekspektasi masyarakat terhadap ketegasan aparat dalam menindak segala bentuk perjudian, mengingat aktivitas semacam ini jelas melanggar hukum dan meresahkan warga.
Berdasarkan ketentuan Pasal 303 KUHP, setiap orang yang tanpa izin mengadakan atau memberikan kesempatan untuk main judi dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta. Selain itu, praktik perjudian juga dapat dijerat melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang menegaskan bahwa segala bentuk perjudian dilarang kecuali mendapat izin khusus dari pemerintah.
Dengan adanya dugaan praktik perjudian di Hotel Satria, publik kini menunggu keseriusan Polres Karimun dalam menindaklanjuti laporan ini, agar tidak muncul kesan adanya pembiaran maupun intervensi. Penegakan hukum yang cepat dan transparan menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.##