![]() |
Suasana saat Tim Penyidik Khusus Kejati Sumut melakukan penggeledahan di Kantor PTPN 1, Sumut (28/8/2025) |
PELiTAKOTA.com|SUMUT - Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara melakukan penggeladahan dibeberapa lokasi terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Penjualan Asset PTPN I Regional 1.(Kamis 28/8/2025)
Adapun tindakan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Geledah dari Kajati Sumatera Utara Nomor.08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025 serta Surat Ijin atau Penetapan Geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn, tanggal 27 Agustus 2025.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggeledah Kantor PTPN 1 dan lima lokasi lainnya, yakni Direksi PTPN I Regional 1, kemudian ruangan Direksi dan komisaris dan ruangan Manager hingga Gudang Penyimpanan arsip PT Nusa Dua Propertindo (NDP) yang berlokasi Jln Medan Tanjung Morawa Km.55, kemudian Kantor Pertanahan Kabupaten Deli serdang, lalu Kantor direksi dan ruangan lainnya pada kantor PTPN I Regional 1, Jln Raya Medan Tanjung Morawa Km.16, Deli Serdang.
Selain itu, penggeledahan dilakukan pada ruangan Project Manager/General Manager dan diruangan lain pada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Tanjung Morawa, jalan sultan serdang, Tanjung Morawa, lalu pada ruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lain pada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Helvetia, di Jalan Sumarsono Tj Gusta, lalu pada ruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lain pada PT.Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Sampali, di Jalan Medan Percut Sei Tuan Kab Deli Serdang.
Adapun penggeledahan yang dilakukan ini sebelumnya Tim Penyelidik Kejaksaan Agung R.I telah melakukan serangkaian penyelidikan atas adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Penjualan Asset PTPN I Regional 1 yang dilakukan oleh PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) secara Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land.
Disampaikan plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M.Husairi, saat dikonfirmasi membenarkan atas penggeledahan tersebut dan dan kegiatan itu dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry dan melibatkan puluhan anggota tim penyidik.
"Dari hasil kesimpulan sementara penyelidikan oleh Kejaksaan Agung diduga telah terjadi Perbuatan melawan hukum dan mengarah pada tindak pidana korupsi pada kegiatan penjualan asset ", katanya.
"Dalam proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dengan tidak memenuhi terlebih dahulu kewajiban menyerahkan 20% dari luas bidang tanah HGU yang diubah menjadi HGB kepada Negara, sehingga bertentangan dengan Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.18 Tahun 2021", jelasnya lagi.
Lebih lanjut dijelaskan Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M.Husairi, hal ini dimungkinkan atau berpotensi mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara yang cukup besar, lanjut Husairi, bahwa diduga terdapat Perbuatan Melawan Hukum dalam proses Pemasaran serta Penjualan Perumahan Citra Land Helvetia, Citra Land Sampali dan Citra Land Tanjung Morawa oleh PT DMKR.
"Saat ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumut masih melakukan pengembangan sehingga diharapkan akan ada kesimpulan dan akan diinfokan kepada teman teman media terkait nilai total asset yang dijual maupun terkait jumlahnya", ujarnya mengakhiri. (Red)