Notification

×

Kejati Sumut Eksekusi Ratusan Miliar Uang Pengganti Kerugian Negara dari Terpidana Pembalakan Liar

Kamis | September 04, 2025 WIB Last Updated 2025-09-04T06:45:24Z

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, (tengah) menyaksikan langsung Penyelesaian Pembayaran Uang Pengganti Kerugian Negara dari Terpidana Pembalakan Liar, di Kantor Kejati Sumut. (3/9/2025) 

PELiTAKOTA.com|SUMUT,  Upaya dalam rangka memulihkan keuangan negara dari penanganan tindak pidana, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Jaksa Eksekutor melaksanakan eksekusi terhadap uang pengganti atas kerugian negara dari terpidana Pembalakan liar di wilayah Sumatera Utara. 


Terpidana Pembalakan Liar, atas nama Adelin Lis, membayar sejumlah uang pengganti kepada Kejati Sumut atas kerugian negara yang dilaksanakan di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jl. Jenderal Besar AH.Nasution, Medan. (3/9/2025). 


Pengembalian uang kerugian negara tersebut dilakukan oleh keluarga terpidana dan telah menyetorkan ke kas negara sebesar Rp105.857.244.282,4 (seratus lima miliar delapan ratus limapuluh tujuh juta dua ratus empat puluh empat rupiah) dan uang dalam mata uang asing sebesar US$ 2.938.556,4. (Dua Juta Sembilan Ratus Tigapuluh Delapan Ribu Lima ratus Limapuluh Enam Dolar Amerika)


Adapun penyelesaian dan pembayaran uang pengganti perkara tersebut disaksikan langsung oleh Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry, SH.,MH, Kajari Medan Dr.Fajar Syahputra, SH.,MH.


Dikatakan Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH.,MH kepada Media, bahwa benar dan itu berdasarkan putusan mahkamah Agung R.I Nomor.68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008.


"Intinya, bahwa terdakwa Adelin Lis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan tindak pidana kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut",katanya kepada awak media. 


"Amar putusan tersebut juga Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan membayar deda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) subsidair 6 bulan kurungan serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesarRp.119.802.393.040,- (seratus Sembilanbelas miliyar delapan ratus dua juta tiga ratus Sembilan puluh tiga ribu empat puluh rupiah) dan US$ 2.938.556,24 (dua juta Sembilan ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus lima puluh enam koma dua puluh empat US Dollar)" jelasnya lagi. 


Ketentuannya kembali dijelaskan plh. Kasi Penkum kejati Sumumut, Husairi, apabila dalam jangka waktu 1 bulan terdakwa tidak melunasi uang pengganti tersebut maka harta bendanya disita dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.


Lebih lanjut ia sampaikan, dari seluruh proses dan perhitungan uang pengganti dalam perkara terpidana Adelun Lis, bahwa pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 terpidana Adelin Lis telah melunasi sisa pembayaran uang pengganti sebesar Rp105.857.244.282,4 dan US$ 2.938.556,4. Kerugian negara tersebut dibayarkan melalui pihak keluarganya kepada negara melalui Jaksa Eksekutor yang disetorkan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI).


"Sesuai kewenangan Jaksa selaku eksekutor maka dengan disetornya pembayaran uang pengganti dimaksud, Jaksa melalui Kejari Medan akan menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI Cabang Medan sebagai bentuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) pada Kejaksaan Republik Indonesia. 


Untuk diketahui, terkait dengan kronologi atau proses perjalanan penanganan perkara atas nama terpidana Adelin Lis tersebut, husairi mengatakan penanganan perkara tersebut sempat mendapat perhatian khusus aparat penegak hukum maupun pemerintah pusat. 


"Bahwa penyelesaian atau pembayaran uang pengganti ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam upaya pemulihan keuangan negara dan untuk penanganan/penyelesaian perkara secara tuntas, sebagaimana arahan pimpinan Kejaksaan", ungkapnya. 


"Dalam hal ini, bapak Kajati Sumut berupaya mewujudkan penegakan hukum yang harus sejalan dengan kepastian hukum dan kemanfaatannya bagi masyarakat bangsa dan negara", katanya lagi, mengakhiri. (Redaksi)