![]() |
| Bangunan Tower Telekomunikasi yang di bangun di Kawasan DAS, Tembesi, Sagulung, Batam. |
PELITAKOTA.com|Batam | Warga Kelurahan Sungai Langkai dan Kelurahan Tembesi Kecamatan Sagulung, Kota Batam, kembali resah setelah mengetahui pembangunan tower pemancar jaringan di bibir parit perumahan Griya Batu Aji Asri.
Awalnya, warga tidak mengira kegiatan tersebut merupakan pembangunan tower pemancar, karena sebelumnya informasi kepada warga bahwa tower yang sudah berdiri saat ini merupakan pemancar bersifat temporary.
"Kemarin katanya tower tersebut bersipat temporary, ini sekarang tahunya sudah dibangun pondasi tapak untuk pembangunan tower pemancar jaringan permanen," ujar warga.
Sama halnya yang disampaikan warga lainnya, mereka mempertanyakan kejelasan izin Mendirikan Bangun (IMB) dan lokasi atau kawasan tersebut, mengingat area yang dimaksud diduga merupakan kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) atau sempadan sungai, yang secara hukum tidak diperuntukkan bagi bangunan permanen.
"Yang kami heran, titik lokasi pembangunan tower pemancar ini tepat di bibir parit ataupun bantaran sungai, bangunan ini nanti menghambat normalisasi sungai, aneh juga kalau betul ada ijin dari pembangunan tower ini," ujar warga lainnya.
“Setahu kami, di sana tidak ada lagi lahan kosong, itu DAS. Kalau benar disitu dibangun tower, jelas kami menolak. Kemarin aja, ada warga berkebun disitu juga mendapat penolakan, makanya kami pun menolak pembangunan tower ini," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, bangunan permanen yang berdiri di bibir parit (bantaran sungai) akan menghambat proses normalisasi berjangka, oleh karena itu bantaran sungai wajib steril dari bangunan.
Sebagai informasi, pembangunan bangunan permanen di sempadan sungai dilarang keras sebagaimana diatur dalam:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai, Pasal 16 ayat (1): “Di sepanjang kiri dan kanan sungai dan saluran pengaman, baik di dalam maupun di luar daerah perkotaan, harus disediakan sempadan sungai.”
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Pasal 50 ayat (2): “Setiap orang dilarang mendirikan bangunan permanen di sempadan sungai kecuali untuk prasarana sumber daya air yang memiliki izin dan memenuhi ketentuan teknis.”
Pasal 69 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: “Setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.”
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan atau pencabutan izin, hingga perintah pembongkaran.
Bahkan jika menimbulkan dampak lingkungan atau kerugian publik, dapat dijerat dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 98 dan 99 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sebelumnya, Lurah Sei Langkai, Rus’an, saat dikonfirmasi mengakui bahwa rencana pembangunan tower tersebut memang telah diketahui pihak kelurahan dan kecamatan.
Lurah Kelurahan Sungai Langkai menyebutkan bahwa pihak pengembang mengaku telah mengantongi izin, serta memperoleh persetujuan warga setempat.
“Informasi dari mereka, sudah ada izin, dan warga sekitar juga sudah setuju. Jadi kami dari kelurahan memberikan rekomendasi,” ujar Rus’an.
Rus'an juga membenarkan bahwa tower tersebut akan dibangun oleh pihak Indosat. Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai status lahan yang berada di DAS, Rus’an menyebut bahwa kewenangan sepenuhnya berada di pihak BP Batam dan DPMPTSP.
“Kalau soal status lahannya dan perizinannya, itu wewenang BP Batam. Silakan konfirmasi langsung ke BP Batam dan DPMPTSP,” jelasnya.
Berbeda halnya dengan sikap Camat Sagulung, saat dikonfirmasi lewat aplikasi whatsApp terkait hal ini, M. Arfie Eranov S yang baru menjabat bulan Agustus kemarin menyampaikan, "Nanti kita cek ya pak", balas camat.
Sementara itu, saat awak media turun kelokasi kegiatan yang dimaksud, tampak para pekerja sedang membangun pondasi tapak untuk pembangunan tower tersebut.
Saat ditanyai awak media, para pekerja seakan bungkam tidak bersedia memberitahukan siapa pemilik bangunan.
Di lokasi kegiatan juga tidak terpasang plang kegiatan, sehingga awak media masih minim mendapatkan informasi terkait bangunan yang akan berdiri di bibir parit ini.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih mencari keterangan siapa pemilik tower ini. Tim redaksi juga masih berupaya menghubungi BP Batam untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut terkait status lahan, izin lingkungan, dan rekomendasi teknis pembangunan tower di lokasi tersebut.(pjs)
