Notification

×

Dinilai Lamban, DPC PJS Batam Desak Polisi Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pengeroyokan Helmina Sitanggang

Senin | Oktober 13, 2025 WIB Last Updated 2025-10-13T01:31:33Z

Helmina Sitanggang, Korban Pengeroyokan di kawasan Baloi Kolam, Batam. 

PELITAKOTA.com| Batam — Sudah tiga bulan berlalu sejak laporan dugaan pengeroyokan terhadap Helmina Sitanggang (38) dilayangkan ke Polsek Batam Kota, namun hingga kini pelaku belum juga ditangkap.


Kondisi ini memicu sorotan publik dan desakan dari berbagai pihak agar aparat kepolisian menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu.


Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Kota Batam, Gusmanedy Sibagariang, Amd menegaskan bahwa pihaknya mendesak Kapolsek Batam Kota dan Kanit Reskrim Polsek Batam Kota untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan langkah tegas terhadap para pelaku.


“Kami dari DPC PJS Kota Batam mendesak agar Polsek Batam Kota segera menindaklanjuti laporan masyarakat kecil seperti saudari Helmina Sitanggang. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata atau penahanan terhadap pelaku pengeroyokan, kami akan melaporkan kinerja Polsek Batam Kota ke Propam Polda Kepri untuk diperiksa,” tegas Ketua DPC PJS Batam, (Gusmanedy Sibagariang), Senjn pagi  (13/10/2025).


Menurutnya, sikap lamban aparat dalam menangani kasus seperti ini dapat menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum, terutama di tingkat kepolisian sektor.


“Kami hadir bukan untuk mengintervensi proses hukum, tapi untuk mendukung tegaknya keadilan bagi masyarakat kecil yang seringkali terpinggirkan. Ketika hukum diam terhadap yang lemah, maka keadilan kehilangan maknanya,” ujarnya menegaskan.



Sebagaimana diketahui, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu malam, 20 Agustus 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di halaman usaha besi tua milik Sinaga di kawasan Baloi Kolam, Kecamatan Batam Kota.

Akibat kejadian itu, Helmina mengalami luka fisik dan segera melapor ke Polsek Batam Kota.


Laporan resmi teregistrasi dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPL) Nomor:

STTPL/204/VIII/2025/SPKT/Polsek Batam Kota/Polresta Barelang/Polda Kepri, tertanggal 21 Agustus 2025 pukul 00.15 WIB.


Korban telah menjalani visum et repertum, menghadirkan saksi mata, serta menerima Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SPHP) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 26 Agustus 2025.

Namun, hingga kini belum ada penetapan tersangka maupun tindakan penahanan.


“Ini sudah tiga bulan berlalu. SPHP sudah dikeluarkan, katanya mau dilakukan konfrontir, tapi sampai sekarang pelakunya belum juga ditangkap,” ujar Helmina Sitanggang kepada Republikbersuara.com, Minggu malam (12/10/2025).


Ia menuturkan, pelaku pengeroyokan merupakan anak-anak dari pemilik usaha besi tua tempat kejadian berlangsung. Ironisnya, sang pemilik usaha hanya menyaksikan tanpa melerai.


“Anak-anaknya yang mengeroyok saya, sementara bapaknya hanya melihat. Saya sudah buat laporan, ada saksi, sudah divisum. Tapi mereka masih bebas berkeliaran,” ungkap Helmina dengan nada kecewa.


Lambannya penanganan kasus ini, menurut Ketua DPC PJS Batam Gusma edy Sibagariang  Amd, bukan hanya soal prosedur, tetapi soal keadilan dan kepercayaan publik.

Jika aparat tidak bertindak cepat, masyarakat akan menilai hukum hanya tegas kepada yang lemah, tetapi lunak terhadap yang kuat.


“Kita tidak boleh membiarkan hukum terlihat mandul di depan rakyat kecil. Setiap laporan warga — apalagi disertai bukti visum dan saksi — harus diproses sesuai koridor hukum tanpa menunda-nunda,” ujar Ketua DPC PJS Batam.


DPC PJS Kota Batam menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, sekaligus menyerukan agar seluruh insan pers ikut berperan dalam mengawasi kinerja aparat penegak hukum.


“Kami dari PJS berdiri bersama rakyat, khususnya mereka yang mencari keadilan tapi sering kali tak didengar. Kami mendukung Polri, tetapi juga berkewajiban mengingatkan ketika ada kelalaian dalam penegakan hukum,” tambahnya.


Helmina sendiri berharap Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Syarifuddin dan Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin dapat turun langsung memantau perkembangan perkara ini, agar tidak berhenti di tengah jalan.


“Saya mohon Kapolda dan Kapolresta jangan diam. Saya takut perkara ini mati di jalan tanpa diproses. Jangan sampai masyarakat kecewa karena hukum hanya jadi omongan,” tegasnya.


Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi kredibilitas penegakan hukum di tingkat Polsek — apakah hukum benar-benar menjadi pelindung rakyat kecil, atau hanya berlaku bagi mereka yang punya kuasa dan pengaruh.


( Redaksi)