Notification

×

Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan di 3 Tempat Terkait Pendistribusian Semen

Rabu | Oktober 22, 2025 WIB Last Updated 2025-10-23T06:21:40Z

Tim Penyidik Kejati Sumatera Selatan saat melakukan Penggeledahan di Kantor PT KMM. (21/10) 

PELITAKOTA.com|SUMSEL, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kegiatan Pendistribusian Semen Dalam Wilayah Provinsi Sumsel oleh distributor PT KMM Tahun 2018-2022.


Adapun penggeledahan yang dilaksanakan tersebut dijelaskan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.adalah berdasarkan 

Surat Perintah (SP) Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1980/L.6.5/Fd.1/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 20/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 15 Oktober 2025. 


"Penggeledahan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel dalam rangkaian kegiatan Penyidikan Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-19/L.6/Fd.2/09/2025 tanggal 24 September 2025", kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel itu. (21/10/2025) 


Lebih lanjut ia menyampaikan, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan di 3 (tiga) lokasi, yakni

- Kantor PT SB (Persero). Tbk. Di Jl. Abikusno Cokrosuyoso Kertapati Palembang;

- Kantor PT KMM di Jl. Sulaiman Amin Palembang;

- Kantor PT KMM di Jl. Soekarno Hatta Palembang.


"Dari hasil penggeledahan pada tiga lokasi tersebut dilakukan penyitaan terhadap dokumen, surat serta barang elektronik seperti CPU dan berkaitan dengan perkara dugaan Tipikor kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumsel oleh distributor PT KMM Tahun 2018-2022" ungkapnya mengakhiri. (red)