Notification

×

HRD PT Champion Dinilai Bungkam Soal Dugaan Pekerja Harian Lepas yang Dipekerjakan Terus-Menerus

Minggu | Maret 15, 2026 WIB Last Updated 2026-03-15T13:08:16Z

Tenaga kerja "Status harian Lepas" kelelahan diperusahaan manufaktur. Foto Ilustrasi. 

PELITAKOTA.com|BATAM – Perekrutan dan praktik ketenagakerjaan di PT Champion Mattress Indonesia Manufacturing kembali menjadi sorotan. Perusahaan manufaktur yang beroperasi di kawasan industri Tanjung Uncang, Kota Batam tersebut diduga mempekerjakan sejumlah tenaga kerja (naker) dengan status harian lepas secara terus-menerus, yang dinilai berpotensi melanggar ketentuan ketenagakerjaan.


Dugaan tersebut berkaitan dengan aturan dalam Undang‑Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta aturan pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya, waktu kerja, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).


Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, perusahaan tersebut diduga secara sengaja mempertahankan status pekerja sebagai buruh harian lepas meskipun mereka bekerja secara terus-menerus layaknya karyawan tetap. 


Praktik ini diduga dilakukan untuk menghindari pemenuhan sejumlah hak normatif pekerja. Padahal dalam aturan ketenagakerjaan disebutkan bahwa status pekerja harian lepas hanya diperbolehkan untuk pekerjaan yang sifatnya tidak tetap. Selain itu, pekerja harian lepas tidak boleh bekerja lebih dari 21 hari dalam satu bulan. Jika pekerja bekerja 21 hari atau lebih selama tiga bulan berturut-turut, maka hubungan kerja tersebut seharusnya berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau bahkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).


Seorang sumber terpercaya dan enggan namanya dipublikasikan, mengatakan bahwa dalam praktiknya, sejumlah pekerja yang direkrut sebagai buruh harian tetap bekerja hampir setiap hari, bahkan berlangsung selama berbulan-bulan hingga bertahun-tahun. Namun status mereka tidak pernah diubah menjadi karyawan kontrak maupun karyawan tetap.


“Para pekerja direkrut sebagai harian lepas, tetapi kenyataannya bekerja setiap hari seperti karyawan tetap. Namun statusnya tidak pernah berubah,” ujar sumber tersebut kepada media ini.


Menurut sumber itu, pola tersebut dinilai berpotensi menghindari kewajiban perusahaan dalam memenuhi hak-hak normatif pekerja, seperti kepastian hubungan kerja, jaminan sosial ketenagakerjaan, hak cuti, hingga perlindungan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja.


Menanggapi hal tersebut, awak media ini meminta penjelasan seorang praktisi hukum di Batam, Hasoloan Siburian, S.H., M.H. Ia menilai bahwa jika perusahaan secara sengaja mempertahankan status pekerja harian untuk pekerjaan yang bersifat tetap, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap peraturan ketenagakerjaan.


“Jika pekerja harian dipekerjakan terus-menerus untuk pekerjaan yang sifatnya tetap, maka perusahaan dapat dianggap melanggar ketentuan ketenagakerjaan karena berpotensi merugikan pekerja. Pekerja menjadi tidak memperoleh kepastian kerja serta hak-hak normatif seperti jaminan sosial dan perlindungan saat terjadi PHK,” jelasnya.


Ia menambahkan bahwa apabila ditemukan indikasi pelanggaran, maka pengawas ketenagakerjaan dari Dinas Tenaga Kerja berwenang melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang bersangkutan.


“Sanksi yang dapat diberikan mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu pekerja yang merasa dirugikan dapat melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada instansi terkait agar mendapatkan perlindungan hukum,” ujar Hasoloan, SH.,MH  saat ditemui di kantornya. (15/3/2026) 


Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pengawas ketenagakerjaan nantinya dapat melakukan sejumlah langkah, seperti pemeriksaan dokumen perusahaan, termasuk kontrak kerja, data pengupahan, kepesertaan BPJS, jam kerja, hingga memanggil pihak perusahaan dan pekerja untuk dimintai klarifikasi.


“Jika ditemukan pelanggaran, pengawas ketenagakerjaan akan mengeluarkan nota pemeriksaan sebagai dasar bagi perusahaan untuk memperbaiki pelanggaran tersebut,” tambahnya.


Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak HRD di PT Champion Mattress Indonesia Manufacturing belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang telah dilakukan media ini secara berulang kali belum mendapatkan jawaban.

Sikap tersebut membuat publik mempertanyakan transparansi perusahaan dalam menanggapi dugaan praktik ketenagakerjaan yang dinilai berpotensi melanggar aturan yang berlaku. (*)