Notification

×

Wah..!! Jelang HUT Kemerdekaan RI, Warga Batam Ini Keluhkan Mahalnya Biaya Sambung Listrik

Senin | Agustus 02, 2021 WIB Last Updated 2021-08-02T10:05:37Z


Foto Ilustrasi


Pelitakota.com- Batam, Selain menjadi kebutuhan dasar manusia modern, Menikmati pasokan aliran listrik bisa dikatakan telah menjadi hak asasi, Listrik tidak terpisahkan lagi dari kehidupan manusia saat ini, tanpa listrik semua tidak akan berjalan dengan baik, atas itu pemerintah dan swasta bersinergi untuk wujudkan Pembangkit Listrik kemudian untuk disalurkan  tentunya bertujuan mewujudkan pemerataan listrik kepada setiap warga.


Kota Batam cukup di kenal secara nasional adalah sebagai Kota Industri, tentu tidak diragukan lagi dalam hal pengelolaan listriknya, namun sayang  untuk menjelang HUT Kemerdekaan RI, di bulan Agustus ini masih ada warga yang berkeluh kesah atas mahalnya pemasangan listrik (menjadi konsumen baru Bright PLN Batam).


Adapun biaya penyambungan Listrik Bright PLN Batam bagi Calon Pelanggan baru dinilai tidak Jelas dan terkesan memberatkan.


Hal ini dikeluhkan dua orang Warga Batam,  oleh Pineop Siburian dan Sahat Sibagariang, warga Kavling Sumber Seraya Blok D16 RT 04 RW 08, Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung, pada hari Senin (2/8/2021)


Kepada media ini kedua warga ini mengatakan, ada sistem pembayaran yang dinilai tidak jelas yang diminta oleh pihak Bright PLN Cabang SP Plaza kepada calon pelanggan baru.


"Kami menilai atas aturan penyambungan yang disampaikan oleh pihak Bright PLN tidak memiliki aturan yang jelas. Biaya pemasangan untuk  satu pelanggan sebesar Rp.3.091,000 dengan rincian Biaya Penyambungan (BP) Rp. 2,640,000, uang Jaminan Langganan (UJL) Rp. 451,000 ditambah uang PFK Rp3,999,994, atau total sekitar Rp7.000.000," kata Pineop.


Sambungnya, "Tetapi aturan ini  berubah setelah ada dua calon pelanggan yang akan melakukan penyambungan listrik baru. Dimana jika dua orang warga (calon pelanggan) yang akan melakukan pemasangan listrik, maka masing-masing Biaya Penyambungan (BP) calon pelanggan dikenakan Rp. 3,091,000 ditambah biaya PFK sebesar Rp. 6,422,963 dibagi 2 orang. itu artinya harga PFK yang tidak dijelaskan oleh pihak Bright PLN sudah berubah nilai FPK nya," ungkapnya.


Lebih lanjut kata Pineop Siburian, dan bersama tetangganya Sahat Bagariang, dimana secara bersama an mereka telah mengajukan permohonan pemasangan listrik,  Bright PLN Batam mengatakan, bahwa biaya PFK tersebut dapat dihilangkan atau digratiskan jika calon pelanggan ada lebih dari dua orang calon pelanggan baru.


"Semakin membingungkan lagi, karena biaya PFK ini bisa digratiskan jika penyambungan untuk tiga orang calon pelanggan. Kami juga bingung sebenarnya apa ini biaya PFK, karena harga PFK ini tidak sama nilainya dan bisa berubah. 


Jika untuk satu calon pelanggan dikenakan biaya PFK Rp3.999.900, maka seharusnya jika dua calon pelanggan seharusnya biaya PFK-nya adalah Rp8 jutaan. Namun, anggaran PFK ini berubah menjadi 6.4juta, sehingga total biaya yang akan dibayarkan oleh mereka sebesar 12 juta lebih.


Tetapi yang disampaikan oleh pihak Bright PLN Cabang SP Plaza, untuk dua calon pelanggan harus membayarkan biaya PFK Rp. 6.422.963 ribu. Disini kami sudah mencoba mempertanyakan kepada pihak Bright PLN SP Plaza apa itu PFK, namun oleh Bright PLN Cabang SP mengatakan PFK ini adalah Rencana Anggaran Biaya (RAB). 


Padahal setahu kami RAB ini sudah dihitung dalam biaya penyambungan yang ditagihkan dalam Biaya Penyambungan (BP) Rp. 3,091.000 ribu itu," jelasnya.


Sementara itu, Pineop Siburian mengaku telah melakukan konfirmasi kepada Humas bright PLN Batam, Bukti Panggabean. Namun, Pineop mengaku malah diarahkan langsung menghubungi Maneger bright PLN Batam cabang Batuaji.*Redaksi.