Notification

×

LI-TPK Kota Batam, Sorot Proyek Kementerian PUPR, Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

Senin | September 20, 2021 WIB Last Updated 2021-09-20T09:58:41Z



Foto.Raja Pasaribu, Kabid.Penindakan Pusat LI-TPK 


Pelitakota.com|Batam, Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi Aparatur Negara Republik Indonesia (LI-TPK) Biro.Kota Batam, lakukan aksi protes di salah satu proyek pengerjaan pelebaran jalan di kota Batam.


Salah satu proyek yang di soroti LI-TPK kota Batam saat ini, karena adanya dugaan kurangnya pengawasan terhadap proyek pelebaran sekaligus penambahan lajur jalan Diponegoro yang ada di Kecamatan Sekupang, Kota Batam saat ini.


Raja Pasaribu menyampaikan, proyek yang  mereka soroti  saat ini, sebelumnya atas laporan masyarakat,  dimana material yang digunakan diduga tidak sesuai spesifikasi yang ada.


“Atas proyek itu kita kritisi karena adanya laporan masyarakat, dimana  proyek pelebaran dan penambahan lajur jalan itu, diduga menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis, kami sebagai kontrol sosial LI-TPK, hadir untuk memantau proyek tersebut",Ujar Raja.


Atas proyek tersebut menurutnya, semua masyarakat berhak untuk mengawasinya serta mendapatkan Informasi yang terbuka.


"kita semua berhak mengawasi, dan masyarakatpun berhak mendapatkan informasi yang transparan,” kata Kabid Penindakan Pusat Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi Aparatur Negara Republik Indonesia (LI-TPK) Raja Pasaribu kepada wartawan, Jumat (10/9/2021) di Komplek Pasar Melayu, Bukit Tempayan, Batuaji.


Lebih lanjut Raja mengukapkan, kedatangan LI-TPK ke lokasi proyek Kementerian Pekerjaan dan Perumahan Rakyat tersebut, guna untuk mencari informasi dan klarifikasi dugaan penyimpangan spesifikasi pelaksanaan proyek PUPR  tersebut, dimana  diduganya tidak sesuai dengan aturan yang ada.


“Kami telah cari informasi dari  tenaga ahli baik itu dari masyarakat yang mengetahui konstruksi, terkait kontrak dan pengerjaannya atas proyek Kementerian PUPR tersebut. pada prinsipnya kita semua menginginkan kinerja yang baik. pemerintah juga sebagai  pemberi proyek dapat mengawasi  kontraktor yang mengerjakannya.

Kita harapkan sesuai dengan aturan, Demi mutu yang baik nantinya. Sehingga kita semua bisa menikmati hasil dari pembangunan yang ada” ucap Raja lagi.


Lanjut Raja, proyek Kementerian Pekerjaan dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan paket pekerjaan Pelebaran penambah lajur jalan Diponegoro (SP. Sei Harapan- SP. Basehamp Batuaji). dimana waktu Pelaksanaan 240 hari kelender.  Nomor Kontrak; HK0201/SP:HS/PJN1 2/II/2021/04. Nilai Kontrak; Rp 26.198.510.600 dengan sumber dana dari APBN Murni 2021. Kontraktor pelaksana; PT Krisna Jaya. Konsultan Pengawas; PT Ottoman Arch.


Kabid Penindakan Pusat LI-TPK menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan berkas dan bukti untuk melaporkan temuan dugaan penyelewengan spesifikasi pengerjaan proyek tersebut ke pihak penegak hukum.


“Berkas sedang kami persiapkan. Atas dugaan tersebut, tentunya kami akan menyurati pihak pelaksana proyek ini, agar semua dugaan dapat terjawab. Kalau sesuai dengan Spesifikasi teknis tentunya masyarakat merasa puas dan tidak menduga-duga lagi. Karena semua ini dipersembahkan pemerintah untuk dinikmati Masyarakat,” katanya.


Pihak pengelolah diharapnya dapat memberikan klarifikasi terkait Spesifikasi teknis yang dimiliki. " Pihak PUPR provinsi kami minta memperjelas tentang SKA Dan. SKT perusahaan pemenang tender yang Menggunakan dana APBN itu, yakni anggaran Rp. 26.198.510.600,-Dua Puluh enam miliar seratus sembilan puluh delapan juta lima ratus sepuluh ribu enam ratus rupiah) itu sangatlah besar. Ungkap Raja mengakhiri. (Tim)