Notification

×

PT CNGM. Diduga Milik Oknum Pengusaha MiGas Ternama di Batam, Diduga Lakukan PHK sepihak kepada Karyawan

Sabtu | September 04, 2021 WIB Last Updated 2021-09-04T11:02:59Z



Pelitakota.com|Batam, PT CNGM, PKM Group, di sinyalir milik oknum pengusaha MiGas ternama di kota Batam. Diduga telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak kepada karyawannya.


Parsaoran Sianipar,  salah satu karyawan (Devisi Security) menyampaikan ke media ini, telah di putus hubungan kerjanya setelah

Mengabdi atau  bekerja selama delapan tahun secara berturut-turut di perusahaan itu.


Dia menjelaskan, atas pemutusan hubungan kerja yang di tujukan kepadanya, sangatlah menyakiti perasaannya. Sebelumnya disampaikan Parsaoran, pada saat jam kerja tiba tiba atasannya bernama Erwan, mengirimkan pesan  kepadanya, supaya datang  menghadap kepada bidang HRD Diki, (Personalia Cabang). Selanjutnya personalia itu memberikan selembar surat untuk segera di tandatanganinya.


Dan lanjut lagi Ia menjelaskan, atas surat yang di berikan pimpinan/personalia tersebut,  belum dipahami sepenuhnya, tetapi karena itu  perintah atasannya harus di turutinya.


" Saat itu masih pada jam kerja, Pak Erwan mengirimkan pesan kepada saya, untuk menemui Personalia cabang Pak Diki. Kemudian di berikan surat dan harus di tanda tangani. Sebenarnya saya belum memahami apa isi suratnya saat itu, tapi harus saya tandatangani karena perintah atasan harus saya laksanakan. Ujarnya. Jumat, 03/09, di Kantor Group Media Siber Graha Sabina di Sagulung, Batam.


Dijelaskannya kembali, atas Pemutusan hubungan kerjanya sangat ia sesalkan, berhubungan pengabdiannya selama delapan tahun serasa tidak dihargai oleh pihak perusahaan. 


" Saya sangat kecewa pak, hati saya sakit  rasanya, dari tahun 2014 sampai 2021 ini, saya telah mengabdi disana, dan seingat saya tidak pernah berbuat kesalahan selama ini, tetapi mengapa saya di buat seperti ini. ucapnya berurai air mata.


Pemutusan hubungan kerja sudah seharusnya tidak dilakukan dengan  sewenang wenang oleh pihak  pengusaha kepada karyawannya. Tentunya harus melalui mekanisme yang ada, sebab dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan telah ada ketentuan yang mengaturnya.


Juga mengingat situasi pandemik saat ini. Pengusaha harusnya ikut berpartisipasi membantu pemerintah, dimana ketahui terus berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan berbagai bantuan tunai dan stimulus lainnya untuk meningkatkan ekonomi rakyat.


Terkait dugaan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak ini, Sebelumnya telah di konfirmasi kepada Personalia PKM Group, Pak Diki. Melalui nomor whatsAppnya, telah dilayangkan pesan konfirmasi dari redaksi media ini (Jumat, 03/09). Meski Diki telah membacanya, tapi sayang belum menanggapinya.|***