Notification

×

Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja Amankan Pelaku Curanmor.

Rabu | September 01, 2021 WIB Last Updated 2021-09-02T02:27:54Z




Pelitakota.com|Batam, Pelaku pencurian sepeda motor  (Curanmor) berhasil di amankan Unit Reskrim Polisi sektor Lubuk Baja. 


Adapun sipelaku Ismail (44) telah di amankan setelah melakukan aksinya di Nagoya Newtown, Kecamatan Lubuk Baja.

Penangkapan itu dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Fajar Bittikaka.


Dalam penjelasannya, adapun kejadian bermula pada hari Selasa (31/08/2021) pukul 16.00 WIB saat korban memarkirkan sepeda motornya, posisi kendaraan dalam keadaan stang terkunci.


"Saat itu korban bekerja seperti biasanya. Lalu sekira pukul 19.30 wib. Saat korban berada di dalam ruko, tiba-tiba pintu ruko sikorban di ketuk seorang tetangganya, untuk memberitahu motor korban telah dicuri," ungkap Fajar.


Atas laporan korban tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Dan setelah ditemukan beberapa barang bukti, pihaknya lalu menangkap pelaku dan dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk diperiksa lebih lanjut.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna Biru Putih, 1 lembar STNK asli, 1 buah besi yang ujung nya di runcingkan yang di masukkan ke handle pintu berwarna silver, 1 buah kunci L berwana Hitam, 1 buah kunci motor merek Yamaha dan 1 buah obeng gagang berwana Hitam


Pada kesempatan tersebut, Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono lebih lanjut menjelaskan, kronologis kejadian, sipelaku ketahuan oleh teman korban, pelaku langsung lari membawa sepeda motor, namun pelaku terjatuh di depan MSK Cargo.


"Karena jatuh, pelaku lari namun masih ada yg mengejar sampai BRI nagoya, di depan bri nagoya pelaku berhenti. ada saksi yg kebetulan sedang berada di samping BRI nagoya, karena mengetahui pelaku adalah pencuri, saksi langsung menangkap pelaku dan dibawa ke BRI Nagoya dan di bantu security.

saat ini pelaku sudah di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja. Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 Tahun Penjara," tutupnya.


(***)