Notification

×

Nasip Dana Desa. Kepala Desa Kelola Langsung BUMDes Istri Jadi Bendahara

Senin | Desember 13, 2021 WIB Last Updated 2021-12-14T01:14:18Z



Foto. Lokasi Peternakan BUMDes di Desa Sihapas, Tapanuli Tengah. 


Pelitakota.com| Tapteng, Warga Masyarakat Desa Sihapas, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, mempertanyakan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten dan Dana Desa (DD) Pusat, yang mana atas penggunaan Dana yang dianggarkan pemerintah tersebut dinilai tidak transparan. 


Adapun Informasi yang disampaikan warga masyarakat Desa Sihapas baru baru ini, adanya dugaan  peyimpangan pengelolaan  Dana Desa di Desa tersebut yakni pada program Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun Anggaran 2017 dan 2018, dengan Total Anggaran sebesar Rp208 juta. 


Dijelaskan Sumber,  bahwa pengelolaan Dana BUMDes dikelola langsung oleh Kepala Desa Sihapas tanpa melibatkan pengurus BUMDes lainnya. Sebelumnya Program BUMDes tersebut dikembangkan dalam bentuk usaha peternakan babi.


"BUMDes Sihapas sempat berjalan selama kurun waktu 2 tahun, namun kepala Desa Sihapas menghentikan program tersebut dengan menjual seluruh hasil ternak, sementara dana hasil penjualan ternak tersebut tidak pernah dilaporkan secara transparan kepada masyarakat," ujar Sumber kepada grup media ini, Senin (13/12/21) melalui sambungan selulernya.


Lebih jauh sumber menjelaskan, sejak penjualan terakhir seluruh ternak babi pada pertengahan tahun 2018 lalu program BUMDes  Sihapas ikut tenggalam, sementara Dana BUMDes  sebelumnya sebesar Rp208 juta rupiah bukan bertambah dari hasil pengelolaan usaha ternak, tetapi Dana tersebut  raib.


"Kita dengar hasil terakhir penjulan ternak babi itu sebesar Rp60 juta rupiah, tidak tau kemana kegunaannya seiring dengan Tutupnya BUMDes, bahkan yang menjadi Bendahara BUMDes saat itu sang Istri Kepala Desa Sihapas," Ujar Sumber.


Hal senada juga disampaikan oleh Warga Desa Sihapas Lainnya mengatakan, pengelolaan Dana BUMDes Sihapas tidak berjalan semulus yang diharapkan oleh warga masyarakat Desa.


"Ya lahan milik warga yang digunakan sebagai tempat kandang ternak yang sebelum merupakan hibah tetapi Kepala selaku pengelola tunggal BUMDes Sihapas dijadikan sebagai laporan pengeluaran biaya sewa lahan, meski hal itu dijadikan sebagai salah cara menghabiskan anggaran BUMDes Sihapas, namun pemilik lahan tidak menerima berupa sewa lahan," ujarnya 


Adanya dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Sihapas, diharapkan menjadi perhatian aparat penegak hukum. 


"Kami sangat kecewa dengan sistim pengelolaan Dana Desa di Desa Sihapas, Kecamatan Sorkam ini, kami tak ingin Uang Negara dipergunakan untuk memperkaya diri sendiri," Kata sumber.


Masih kata sumber, sesuai dengan pernyataan Presiden Ir Joko Widodo, uang  Rp. 1000,- itupun adalah uang Negara yang harus dipertanggungjawabkan.


"Penggunaan anggaran desa yang digunakan untuk program Bumdes sangat jelas dalam kacamata  masyarakat Desa Sihapas, coba kita lihat pembangunan di Desa sihapas dari jaman 70 hingga sekarang tak berubah, kami harapkan aparat penegak hukum hadir untuk memberikan keadilan kepada seluruh masyarakat Desa Sihapas,"pungkasnya.


Tim