Notification

×

Pemko dan DPRD Kota Batam Tanda Tangani Kesepakatan Ranperda untuk Ditetapkan menjadi Perda

Rabu | Desember 22, 2021 WIB Last Updated 2021-12-23T01:11:36Z





Pelitakota.com| Batam, Penandatangan berita acara persetujuan bersama antara Pemko Batam dan DPRD Batam menandatangani kesepakatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum untuk ditetapkan menjadi Perda.


Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus), yang diketuai Utusan Sarumaha dari Fraksi Hanura melaporkan telah menyelesaikan pembahasan atas Ranperda tersebut serta telah difasilitasi oleh gubernur Kepri.


“Dengan ini kami pansus meminta Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda,” kata Utusan.


Anggota DPRD Batam yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut menyetujui harapan tersebut, setelah ditanyakan oleh Pimpinan Sidang, Wakil Ketua III DPRD Batam Ahmad Surya.


Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad pada kesempatan tersebut, menyampaikan pendapat akhir Walikota Batam. Pihaknya, mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Batam khususnya panitia khusus yang telah menyelesaikan pembahasan bersama Tim Pemerintah Kota Batam serta stakeholder terkait lainnya.


“Penyelesaian Ranperda ini tentu akan sangat membantu Pemerintah Kota Batam khususnya dan seluruh komponen daerah dalam melaksanakan segala ikhtiar untuk mencegah peningkatan eskalasi dan intensitas penularan wabah virus covid-19 di daerah,” ucap Amsakar.


Lanjut dia, pandemi covid-19 masih menyertai kehidupan. Meskipun realitasnya dan angka statistik memberikan semangat dan optimisme untuk bisa melewati periode pandemi ini dengan baik. “Namun hal ini tentu tidak boleh membuat kita menjadi lengah dan mengendorkan disiplin yang selama ini telah kita laksanakan,” tambahnya.


Semakin membaiknya pemulihan pandemi ini ditunjukkan oleh trend kejangkitan (paparan) dan penyebaran virus covid-19 ini semakin melandai, bahkan dalam beberapa minggu terakhir ini menunjukkan zero kasus di Kota Batam. Update Data Covid-19 per 21 Desember 2021 lalu, menyatakan tingkat komulatif kesembuhan kasus positif sejak maret 2020 lalu hingga sekarang adalah 96,73 persen dengan tingkat mortalitas 3,25 persen dan jumlah kasus terkonfirmasi positif tanpa gejala berjumlah 1 orang.


“Di bidang perekonomian, kita juga semakin merasakan pemulihan ekonomi yang berjalan lebih baik. Derap dan geliat ekonomi semakin meresonansi ke berbagai lapangan atau bidang kehidupan. Kita berharap kiranya momentum ini terus terjaga dan tidak mengalami stagnasi, sehingga kita bisa benar-benar pulih dan berhasil mewujudkan target-target pembangunan daerah yang tertahan dalam dua tahun ini,” papar dia.


Amsakar menyebutkan, semakin membaiknya proses pemulihan daerah dari pandemi covid-19 dan disahkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dimana salah satu substansinya adalah pengaturan mengenai penegakkan protokol kesehatan sebagai strategi inti mengatasi penyebaran virus covid-19.


“Hal ini tentu saja diharapkan akan lebih memperkokoh upaya kita untuk keluar dari situasi pandemi ini,” ujar dia.


Disamping terkait dengan ketentuan penegakan protokol kesehatan menghadapi pandemi/wabah penyakit menular, Ranperda yang telah disepakati tersebut juga memuat sejumlah ketentuan terbaru yang akan memperkuat dan mengoptimalkan langkah-langkah pemerintah daerah dan semua stakeholder, untuk mewujudkan ketertiban umum di daerah.


“Kita menyadari bahwa ketertiban umum berkontribusi besar terhadap kelancaran pembangunan, keamanan dan kenyamanan kehidupan masyarakat daerah, keindahan kota, kesehatan lingkungan, bahkan juga terhadap keberlangsungan pembangunan daerah itu sendiri dalam jangka panjang,” Tuturnya.


Rls.