Notification

×

Bea Cukai Batam Komitmen Dalam Melakukan pengawasan Amankan 774.943 Batang Rokok Ilegal

Selasa | Maret 01, 2022 WIB Last Updated 2022-03-01T16:47:51Z


Petugas Bea cukai Batam Turun kelapangan dan Mengamankan berbagai merek Rokok Illegal.


Pelitakota.com|Batam, Dalam 4 bulan terakhir (November 2021- Februari 2022), Kantor

Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam berhasil mengamankan Barang Kena

Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) sebanyak 774.943 batang dari berbagai jenis dan merek.


“Total sebanyak 35 Surat Bukti Penindakan (SBP) telah diterbitkan terhadap BKC HT ilegal

dalam kurun waktu 4 bulan terakhir. Dengan rincian sebanyak 5 SBP diterbitkan pada bulan

November, 4 SBP pada bulan Desember, 22 SBP pada bulan Januari, dan 4 SBP pada bulan

Februari,” jelas Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah.


“Sedangkan untuk jumlah barang yang berhasil diamankan dalam 4 bulan terkahir adalah

sebanyak 774.943 batang BKC HT. Jumlah tersebut terdiri dari berbagai jenis sigaret dan

merek, mulai dari Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), maupun Cerutu,”

Sambung Rizki.


Rizki juga menambahkan bahwa nilai barang dari ratusan ribu batang BKC HT ilegal dalam 4

bulan terakhir tersebut diestimasikan mencapai Rp766.939.000 dengan potensi kerugian

negara sebesar Rp537.441.000.


Bea Cukai Batam terus berkomitmen dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran

Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal. Sepanjang Januari hingga Desember 2021,secara

keseluruhan Bea Cukai Batam telah melakukan penindakan terhadap BKC HT dengan jumlah

sebanyak 74.277.096 batang, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp78,8 miliar.


Pada Agustus sampai dengan bulan Oktober 2022, Bea Cukai Batam juga telah aktif berpartisipasi dalam Operasi

Gempur 2021 yang diselenggarakan secara serentak dan terpadu oleh Kantor Bea Cukai

seluruh Indonesia. 


Operasi ini diselenggarakan dalam rangka menekan angka peredaran rokok

ilegal.

Berdasarkan survei yang diselenggarakan pada tahun 2020 oleh Universitas Gadjah Mada

(UGM), hasil survei menunjukkan persentase peredaran rokok ilegal secara nasional termasuk

Kota Batam berada di angka 4,86%. Modus pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah

salah peruntukan pita cukai dengan angka sebesar 2,19%.


Efektivitas penindakan sangat berperan dalam menekan angka peredaran rokok ilegal. Lebih

lanjut Bea Cukai Batam telah menerapkan berbagai strategi dalam mencegah peredaran BKC

HT ilegal. Mulai dari tindakan preventif seperti pelayanan dengan mitigasi risiko di Unit

Pelayanan dan sosialisasi dan edukasi oleh Unit Kehumasan hingga tindakan represif melalui

patroli dan operasi oleh Unit Pengawasan.


Bea Cukai Batam dan DJBC secara keseluruhan juga telah menerapkan langkah pendukung

strategi pengawasan dengan sinergi dengan berbagai instansi. Mulai dari Joint Program antara

DJBC-DJP, operasi patroli sinergi terpadu antara DJBC-Polairud, serta koordinasi dengan

Pemerintah Daerah dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT)

serta sosialisasi pada masyarakat. 

(***)