Jakarta| Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) hari ini, Minggu 9 Oktober 2022, menggelar syukuran atas diangkatnya Saudara Yanes Yoshua, ketua Relawan sebagai staf ahli Kantor Staf Presiden (KSP).
Bersamaan dengan evaluasi 100 hari kinerja menteri/wakil menteri ATR/BPN terutama dalam pemberantasan mafia tanah. FKMTI, sebagai wadah organisasi para korban mafia tanah yang digagas di Kantin Istana pada tahun 2018, Penggagasan saat itu perwakilan KSP yang hadir Saudara Beathor Suryadi. Namun, Saudara Beathor tidak direkrut lagi sebagai staf KSP pada periode kedua Jokowi.
Disampaikan Ketum FKMTI, Supardi Kendi Budiardjo, FKMTI terus bergerak mendesak sejumlah Lembaga negara terkait, termasuk mengajak Ormas dan relawan Jokowi untuk bersama-sama mendorong agar rakyat yang menjadi korban perampasan tanah dapat memperoleh keadilan.
Dijelaskannya, FKMTI bersama Ketua Relawan Jokowi WLJ Yanes Yoshua telah berkeliling Indonesia untuk menemui dan mengadvokasi korban perampasan tanah, bukan hanya itu, bahkan beberapa bulan yang lalu, Yanes dan perwakilan korban sempat mendatangi istana tetapi belum berhasil bertemu dengan perwakilan Istana.
" Alhamdulillah, kini Saudara Yanes sudah berada di lingkaran Istana sebagai staf ahli KSP" katanya.
Ketum FKMTI, Supardi Kendi Budiardjo menjelaskan lebih lanjut, FKMTI bersama Pimpinan MUI telah melakukan koordinasi dengan Menkopolhukan pada beberapa bulan yang lalu dan dirinya juga menyampaikan tetap berkoordinasi dengan organisasi keagamaan dan organisasi berbasis nasionalis untuk bersama mendorong presiden dapat mengeluarkan Perppu penyelesaian konflik pertanahan.
Menurutnya, Pelibatan Ormas sangat penting karena Presiden Jokowi perlu dukungan banyak pihak. Hal tersebut di lakukakannya karena sudah berulangkali diperintahkan presiden kepada jajarannya, untuk memberantas mafia tanah beserta bekingnya namun terkesan tidak dijalankan.
" Setelah bertemu dengan Menkopolhukam, selaku Ketua FKMTI, saya bersama pimpinan MUI dan Muhammaddiah juga bertemu dengan menteri ATR/BPN di wakili oleh Wamen ATR/BPN berserta Irjend, Direktur Sengketa pertanahan di kantor kemenko Polhukam. Dalam pertemuan tersebut, FKMTI mengajukan usulan agar digelar adu data secara terbuka, antara korban perampasan tanah dan pihak perlapor yang disiarkan langsung media nasional dengan melibatkan universitas. Selain itu juga meminta presiden menerbitkan Perppu penyelesaian konflik pertanahan, yang di dalamnya dibentuk peradilan adhoc",Jelasnya.
Adapun Kelanjutan dari pertemuan tersebut, pada Kamis lalu (6/10/2022), Kemenkopolhukam telah mengundang FKMTI, MUI, dan sejumlah Masyarakat untuk memberikan masukan agar pemerintah bisa menuntaskan masalah konflik pertanahan dan pemberantasan mafia tanah.
FKMTI juga telah memaparkan modus mafia tanah, dampak perampasan tanah bagi NKRI serta penyelesaian dan pencegahan agar kasus perampasan tanah tidak terjadi lagi.
"Berdasarkan, pengalaman banyak korban, peraturan yang ada seperti PP no 24/97 ttg Pendaftaran Tanah, UU No. 14 thn 2008 ttg Informasi Publik soal warkah, kerap dijadikan dalih Mafia tanah beserta bekingnya untuk tetap bisa mengangkangi tanah rakyat tanpa membeli. Jadi, Perintah Presiden ” gebuk” mafia tanah akan percuma jika presiden tidak menerbitkan Perppu sebelum berakhir masa jabatannya yang tidak sampai 2 tahun lagi. Buktinya setelah 100 hari menteri/wamen ATR/BPN diganti, tidak ada mafia kelas kakap yang ditangkap. “Apakah perintah presiden dianggap kentut? Atau memang para pejabat terkait berlindung dibalik pasal yang kami duga pesanan dari gembong mafia tanah? Ujarnya bertanya. (rls)