Notification

×

Pemilik Pelabuhan Atan Diduga Aniaya Wartawan Saat Bertugas

Jumat | Februari 03, 2023 WIB Last Updated 2023-02-03T11:10:45Z
Pelabuhan Atan, sekupang, Batam (03/02/23) Foto (Ist) 

Pelitakota.com|Batam, Tidak terima dimintai keterangan terkait izin pelabuhan, seorang wanita yang diduga istri dari pemilik pelabuhan bernama Atan, diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap wartawan media online Sorot Tuntas, berinisial ES (50), pada hari Kamis (2/2/2023) siang.


Tindakan Penganiayaan terhadap ES ini berawal dari kedatangan ES yang berprofesi sebagai wartawan ke pelabuhan milik Atan di Jl. Kw. Industri Sekupang, Tj. Pinggir, Kec. Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, untuk mempertanyakan terkait izin pelabuhan milik Atan, yang diketahui banyak melakukan aktivitas bongkar muat setiap harinya.


Tidak terima dan merasa usaha pelabuhan milik Atan tersebut akan diekspose di media, wanita paruh baya tersebut tiba-tiba langsung menyerang ES, dengan cara mencakar dan memukul ES menggunakan kursi plastik yang berada disekitar lokasi kejadian.


Tidak hanya itu, wanita yang diduga istri dari Atan tersebut juga diketahui sempat berupaya merampas handphone milik ES. Hal tersebut diketahui berdasarkan surat laporan ES di Kepolisian Sektor Sekupang dengan nomor surat laporan bernomor STTLP/16/II/2023/SPKT/Polsek Sekupang.


“Awalnya saya datang ke pelabuhan milik Pak Atan untuk mempertanyakan perihal perizinan pelabuhan milik Pak Atan tersebut. Kami awalnya bicara baik-baik sama Pak Atan, tiba-tiba ibu tersebut marah-marah ke saya.Tidak hanya itu, ibu tersebut juga sempat mencakar dan memukul saya menggunakan kursi plastik. Bahkan ibu tersebut juga berupaya merampas handphone milik saya,” ujar ES menjelaskan kepada Media ini, Jumat (03/02/2023).


Atas dugaan kekerasan tersebut terhadap ES, terlapor diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang tugas pokok dan fungsi wartawan sebagai berikut:


Orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.


Terkait terjadinya dugaan penganiayaan terhadap wartawan tersebut, pihak terlapor belum dimintai keterangan hingga berita ini dipublikasikan.(TIM)