Notification

×

Tidak Sesuai PERBUP, Gabungan Komisi DPRD Taput Gelar RDP Terkait Pilkades Desa Silosung

Selasa | Juli 18, 2023 WIB Last Updated 2023-07-19T01:25:12Z
Beberapa dokumen warga luar Desa Silosung, diduga  telah mengubah alamat domisili untuk kepentingan Pilkades. 


Pelitakota.com|Tapanuli Utara, Terkait penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa Silosung, kecamatan Simangumban,Tapanuli Utara yang di permasalahkan sejumlah masyarakat mendapat tanggapan dari DPRD Tapanuli Utara.


Pemilihan Kepala Desa Silosung tersebut sebelumnya menjadi sorotan berbagai pihak hingga sejumlah masyarakat menggelar unjuk rasa ke kantor Bupati Taput, Dinas PMD dan Gedung DPRD Tapanuli Utara. Sebab, atas pelaksanaan Pilkades tersebut dinilai tidak mematuhi atau melaksanakan Peraturan Bupati  yakni PERBUP No 35 Tahun 2016 yang semestinya dipatuhi. 


Selain tidak mengindahkan PERBUP, dijelaskan salah satu warga Desa Silosung, dalam penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap) untuk  PILKADES itu diduga ada mafia Data kependudukan telah sengaja memindahkan atau memalsukan alamat tempat tinggal beberapa warga luar. Padahal, warga tersebut diketahui masih menetap di desa nya dan tidak pernah bertempat tinggal di Desa Silosung. 


"Sebelumnya kami telah protes atas penetapan DPT, ini fakta, karena ada warga luar yang tidak kami kenal ikut terdaftar, tapi keberatan itu tidak ditanggapi bahkan DPT yang ada tidak pernah ditanda tangani calon kades nomor urut satu", Jelasnya (18/7/2023). 


Permasalahan Pilkades Desa Silosung tersebut di jelaskan calon kades nomor urut satu ke media ini, Lambok Sitompul. Dikatakannya, atas persoalan  penetapan DPT dan sejumlah warga luar yang terdata di Pilkades Desa Silosung telah di RDPkan bersama DPRD Taput, disampaikan nya dalam pembahasan yang ada, anggota DPRD yang terdiri dari Gabungan Komisi telah menyimpulkan dan akan merekomendasikan hasil rapat ke pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. 


" Gabungan Komisi DPRD Tapanuli Utara telah mengelar RDP atas hal ini, sudah ada point point yang disimpulkan dan point tersebut merekomendasikan kepada pemerintah Kabupaten Taput, agar supaya mengkaji kembali atas puluhan orang pemilih itu", ujarnya. 


Masih kata Lambok Sitompul, itu sejumlah nama nama yang diikut sertakan di Pilkades Desa Silosung dianggap tidak sesuai dengan peraturan yang ada, tepatnya telah melanggar PERBUP Nomor 35 Tahun 2016 Pasal 9 ayat 3 Huruf  A", katanya mengakhiri. (*)