![]() |
| PT Champion M.I.M, Kawasan industri Latrade, Tanjung Uncang, Batam. |
PELITAKOTA.com|BATAM – Manajemen PT Champion Mattress Indonesia Manufacturing yang beroperasi di kawasan industri Tanjung Uncang, Kota Batam, diduga melanggar sejumlah ketentuan pemerintah terkait ketenagakerjaan.
Perusahaan manufaktur tersebut disebut-sebut mempekerjakan ratusan tenaga kerja dengan status harian lepas secara terus-menerus dalam jangka waktu lama, meskipun jenis pekerjaan yang dilakukan bersifat tetap dan rutin setiap hari.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, praktik tersebut telah berlangsung cukup lama dan melibatkan ratusan pekerja. Bahkan, sebagian pekerja disebut telah bekerja selama bertahun-tahun namun tetap berstatus tenaga kerja harian.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa perusahaan tidak menjalankan ketentuan hubungan kerja sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.
Sorotan publik terhadap perusahaan yang beroperasi di kawasan industri Tanjung Uncang itu pun semakin menguat. Pasalnya, sistem kerja harian yang diterapkan secara terus-menerus dinilai bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, serta Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 100 Tahun 2004 tentang pelaksanaan PKWT.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pekerja harian lepas hanya dapat digunakan untuk pekerjaan yang sifatnya tidak tetap atau tidak dilakukan setiap hari. Selain itu, pekerja harian dibatasi maksimal 21 hari kerja dalam satu bulan. Apabila pekerja tersebut bekerja 21 hari atau lebih selama tiga bulan berturut-turut, maka status hubungan kerjanya harus berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau bahkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) jika pekerjaannya bersifat tetap, dan apabila perusahaan tetap mempertahankan status pekerja sebagai harian lepas dalam jangka waktu lama untuk pekerjaan yang bersifat tetap, maka secara hukum status pekerja tersebut dapat dianggap sebagai pekerja tetap, yang berhak atas berbagai hak ketenagakerjaan, seperti upah sesuai standar, Tunjangan Hari Raya (THR), serta perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain itu, apabila pekerja tidak didaftarkan dalam program jaminan sosial, perusahaan juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang mewajibkan perusahaan mendaftarkan setiap pekerjanya dalam program jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Terkait dugaan tersebut, awak media telah berupaya meminta penjelasan melalui konfirmasi kepada pihak Human Resources Department (HRD) PT Champion Mattress Indonesia Manufacturing. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan penjelasan secara jelas terkait sistem kerja yang diterapkan kepada para pekerja.
Atas pertanyaan dugaan penggunaan tenaga kerja harian secara terus-menerus untuk pekerjaan yang bersifat tetap diperusahaan tersebut serta mengenai sistem jam kerja dan upah yang diberikan hingga apakah para pekerja telah didaftarkan dalam program jaminan sosial? pihak HRD hanya memberikan jawaban singkat untuk menanggapi.
“Harian lepas seperti apa yang bapak/ibu maksud? Karyawan PKWT,” jawabnya. Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak perusahaan mengenai dugaan tersebut.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kepatuhan perusahaan tersebut terhadap peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Awak media ini belum berhasil bertemu dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Batam di kantornya, dan juga masih menunggu klarifikasi resmi dari manajemen PT Champion Mattress Indonesia Manufacturing (pemberitaan selanjutnya), termasuk penjelasan mengenai status hubungan kerja para pekerja, sistem pengupahan, serta kepesertaan mereka dalam program jaminan sosial tenaga kerja dan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja, baik yang telah lewat maupun yang akan datang ini. (*)
