Notification

×

Ketua DPRD Kota Batam Gelar Rapat Koordinasi Bahas Persoalan Pertanahan Bersama Sejumlah Intansi

Kamis | Oktober 12, 2023 WIB Last Updated 2023-10-18T03:40:51Z

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto SH, MH Saat gelar Rapat Koordinasi di kantornya. 

Pelitakota.com|Batam, Membahas terkait pertanahan di kota Batam, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Nuryanto, menggelar Rapat Koordinasi bersama sejumlah intansi terkait. Adapun Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Ketua DPRD Kota Batam pada Rabu (11/10/2023).


Terlihat, dalam Rapat Koordinasi yang digelar diikuti  oleh pejabat penting yakni, Perwakilan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam, Deni Prasetyo.


Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, menyampaikan dalam rapat bahwasannya sangat pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah dan BP Batam, hal tersebut menurut nya sangat perlu dilakukan untuk mengatasi persoalan pertanahan di kota Batam. 


"Koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan BP Batam sangat diperlukan untuk memastikan pengelolaan pertanahan yang efisien dan adil di Kota Batam," Katanya. 


Selain Ketua DPRD, Pada saat itu juga Kepala BPN Kota Batam, Deni Prasetyo juga mengatakan atas peran penting BPN sangat diperlukan untuk memastikan kepemilikan lahan yang sah dan transparansi. 


"Kita harus bekerja bersama-sama untuk memastikan pemilik lahan mendapatkan hak-haknya yang sesuai dengan peraturan," ujarnya. 


Atas Rapat Koordinasi yang dilakukan tersebut menjadi forum penting untuk membahas masalah-masalah terkait pertanahan di Kota Batam dan telah merumuskan langkah-langkah nyata untuk atasi persoalan yang ada. 


Sejumlah peserta yang hadir setuju bahwa kerja sama yang kuat antara pemerintah daerah, BP Batam, dan BPN Kota Batam adalah kunci keberhasilan dalam mengelola pertanahan di kota Batam. 


Atas digelarnya rapat tersebut diharapkan melalui kerja sama yang disepakati, hingga persoalan terkait pertanahan di Kota Batam dapat diatasi dengan efisien dan adil, serta kepemilikan lahan yang sah dapat terlaksana sesuai peraturan yang ada.

***