Gedung DPRD Kota Batam, Batam Center, Batam. |
PELITAKOTA.com|BATAM, Adanya polusi udara yang diduga berasal dari salah satu kawasan Industri di Kota Batam, anggota komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Arlon Veristo menanggapinya, atas keluhan tersebut. Disampaikannya, pihaknya akan melakukan sidak ke lapangan.
“Keluhan masyarakat telah kami terima, dimana penduduk Batuaji mengalami gatal karena debu sisa produksi polyvinyl chloride (PVC) yang diterbangkan angin dari lokasi perusahaan ke pemukiman Penduduk, kami akan melakukan survei kelapangan,” ujar Veristo kepada Media, Selasa (6/4/2024)
Menurut Arlon Veristo, penebaran debu dari kawasan perusahan ke pemukiman penduduk itu tidak boleh terjadi, karena ada beberapa proses perizinan yang harus diselesaikan sebelum mendirikan bisnis, terutama terkait dengan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
“Debu sisa olahan tidak boleh terbang ke permukiman penduduk. Ini pasti karena kelalaian atau kekurangan pengawasan,”ucap Veristo
Arlon menjelaskan bahwa debu yang dihasilkan dari pemotongan material polyvinyl chloride (PVC) sangat berbahaya karena sangat halus dan dapat menyebabkan penyakit paru-paru kepada warga yang menghirup debu tersebut. Veristo menegaskan pihakya akan melakukan survei ke lapangan dan menemui penduduk terutama warga Warga Rt02/Rw16, kelurahan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, yang terdampak langsung terkena tebaran debu sisa olahan polyvinyl chloride (PVC) dari perusahaan di kawasan Latrade Industrial Tanjunguncang tersebut.
“Paling terdampak adalah Warga RT 02/RW16, informasi bahwa penduduk telah mengalami kejadian ini selama dua tahun terakhir, dan yang paling parah terjadi selama dua bulan terakhir, warga sudah mengeluhkan adanya warga yang mengalami gatal-gatal dan sek napas, karena itu kejadian ini harus segera dihentikan,”turup Veristo
Sebelumnya, Warga melalui Ketua RT02/RW16, Karman telah mengirimkan komplain kepada perusahaan. Tetapi, komplaein mereka tidak mendapat tanggapan sehingga mengadukan kejadian itu kepada Anggota DPRD Kota Batam Arlon Veristo.***