Rapat warga RT.002/RW.019, Terkait SP Pengosongan Lahan |
PELiTAKOTA.com|BATAM, Warga Kaveling Bukit Ayu RT. 002 RW. 019 Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Batam sesalkan orang tak dikenal dan diduga suruhan oknum pengembang perumahan agar untuk mengosongkan sebidang lahan (Tanah Kaveling) di wilayah itu.
Dikatakan warga setempat atas hal tersebut akhir-akhir ini sangat mengganggu ketenangan mereka karena menerima Surat Peringangatan (SP) agar secepatya mengosongkan lahan yang sudah ditempat atau dikelola warga selama puluhan tahun ini.
"Kami merasa tidak nyaman atas surat SP yang diberikan oleh oknum yang mengaku telah dikuasakan oleh PT Adi Bintan Permata, baru baru ini. SP tersebut kami kira tidak tepat dan atas itu kami akan tetap melawannya, ujar salah satu Ibu rumah tangga ke media ini, Senin 9/9/2024.
Disampaikan warga lainnya, atas lahan yang mereka kelola dan ditempati selama puluhan tahun tersebut, mereka tidak akan tinggal diam dan akan berupaya sampai titik darah penghabisan. Sebab, hal hal serupa sudah pernah mereka alami sebelumya untuk pertahankan lahan tersebut.
"Hal ini tidak akan kami biarkan, siapa itu PT Bintan Adi Permata, kok seenaknya klaim lahan di tempat ini miliknya, perlu mereka ketahui atas lahan ini sudah dari dulu kami ajukan ke kantor Otorita Batam (OB) yang saat ini BP Batam". ujar mereka kesal.
Lebih lanjut di katakan warga di lokasi, dalam waktu dekat ini akan mereka laporkan ke pihak kepolisian, kerena atas cara yang dilakukan oleh pihak yang diduga ingin merebut lahan tersebut sangat menggangu kenyamanan sejumlah warga disana, dikarenakan Surat Peringatan (SP) yang diberikan ke warga dikuatirkan akan dapat menimbulkan kegaduhan.
"Sebenarnya siapa mereka ini, setahu kami belum pernah gelar pertemuan terkait lahan kepada kami warga disini, mengapa langsung berikan SP, jangan begitulah, harap kami tidak usah menyuruh preman untuk menakut-nakuti kami warga disini, hal ini akan kita laporkan pastinya ke Polisi dulu", ujar warga kesal.
Selanjutnya disampaikan warga, terkait sebidang lahan yang mereka tempati/kelola sebelumnya diketahui berbatasan dengan PT Del Tani dan saat itu ditentukan patok batas dengan perusahaan pengembang perumahan tersebut. Disesalkan warga, mengapa setelah lahan beralih kepemilikan dan katanya telah dibeli oleh PT Adi Bintan Permata, patok batas tanah menjadi semakin melebar.
"Setahu kami Lahan ini berbatasan dengan PT Del Tani dan itu ada patok batasnya, mengapa setelah patok batas tersebut mulai membusuk dan setelah beda pemilik batas tanah berubah lagi", sebut warga.
Lebih lanjut disampaikan warga lainnya, mereka akan menggelar rapat kembali untuk menyatukan tekad atas lahan kaveling tersebut, dan tentunya warga berharap besar kepada kepala BP Batam, Muhammad Rudi akan menyetujui permohonan yang telah mereka ajukan.
"Dari dulu pak, lahan ini sudah kami tempati dan kami kelola hingga diajukan legalitasnya, kami siap membayar UWTO nya, bayangkan saja pak, selama puluhan tahun kami disini, kami berharap semoga kepala BP Batam, Bapak Muhammad Rudi dapat menyetujui pengajuan atau permohonan kami", ujar warga mengakhiri. Red