![]() |
Petugas Bea Cukai Batam saat melakukan pemeriksaan Kendaraan di tempat yang telah di sediakan. (6/3/2025) |
PELiTAKOTA.com|BATAM, Dalam rangka mengakomodir pemudik selama Lebaran Idul Fitri 1446 H, Bea Cukai Batam bersama dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau, memberikan kemudahan berupa pengeluaran sementara kendaraan bermotor FTZ dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Perlu diketahui, ketentuan ini tidak berlaku untuk kendaraan roda dua, serta kendaraan dengan plat hijau atau plat nomor yang mengandung huruf X, Z, V, atau U (kendaraan CBU).
Evi Octavia, Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam menjelaskan, untuk hal tersebut tentunya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi
"Pemudik harus mencantumkan lokasi tujuan pengeluaran, alasan pengeluaran, serta legalitas kendaraan yang terdiri dari foto kendaraan, KTP, STNK, BPKB atau surat keterangan dari Leasing dalam hal kredit, NPWP, dan SIM", jelasnya.
Lebih lanjut Evi menyampaikan, apabila persyaratan tersebut sudah dilengkapi, pemohon dapat langsung mengajukan permohonan pada formulir yang dapat diakses pada bit.ly/Pengeluaran SementaraKBM dan menyerahkan hardcopy dokumen persyaratan ke Kantor Bea Cukai Batu Ampar.
Ia juga mengatakan dalam hal ini, pemohon diwajibkan menyerahkan uang jaminan sebesar PPN yang terutang dalam bentuk jaminan tunai, dengan besaran yang sesuai dengan informasi Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang dikeluarkan oleh Dispenda Kepri.
" Setelah semua persyaratan terpenuhi, akan ada keputusan persetujuan pengeluaran sementara dan penyerahan jaminan yang dibuktikan dengan penerbitan bukti penerimaan jaminan kepada pemohon, bukti ini nantinya digunakan untuk pencairan jaminan ketika kendaraan telah kembali ke Batam", ungkapnya.
Selain itu, Pemudik juga diwajibkan untuk kembali ke Batam sebelum jangka waktu 45 hari sejak tanggal Surat Keputusan Kepala Kantor diterbitkan.
"Jika kendaraan tidak dibawa kembali ke Batam, uang jaminan akan menjadi biaya pengganti PPN. Dan biaya tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai bentuk pajak", sambungnya.
Hal lainnya yang harus dilengkapi jelas Evi Octavia, pemudik harus mengurus surat jalan dari Ditlantas Polda Kepri untuk mendapatkan verifikasi bahwa kendaraan tidak terkait dengan pelanggaran atau tindak pidana, yang pengajuan permohonan dapat dilakukan sejak tanggal 3 Maret 2025 dan paling lambat pada 14 Maret 2025 sampai pukul 12.00 WIB.
Dan seterusnya kendaraan akan melewati pemeriksaan fisik dan dokumen, sekaligus membuat proforma PPFTZ-03 untuk pemasukan kembali ke FTZ Batam sebelum diterbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang. Setelah dilakukan pemeriksaan.
"Petugas akan memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku, proses pengeluaran sementara dari kawasan bebas Batam memerlukan kerja sama antara pemilik kendaraan, otoritas terkait, dan petugas yang bertugas", paparnya.
"Dengan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, kendaraan dapat dikeluarkan sementara dengan aman dan legal sesuai dengan keperluan yang telah ditetapkan", tutupnya mengakhiri. (*)