![]() |
Uang senilai Rp. 61.350.717.500 yang disita Kejaksana Negeri Sumsel. (4/3/2025) |
PELiTAKOTA.com|SUMSEL, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sektor Sumber Daya Alam (SDA) Khususnya Perkebunan Kelapa Sawit.
Penetapan tersangka tersebut di disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. (4/3/2025)
Adapun inisial tersangka yakni:
1. RM selaku Bupati Musi Rawas Tahun 2005 s/d 2015
2. ES, selaku Direktur PT. DAM Tahun 2010
3. SAI, selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2013
4. AM, selaku Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2011;
5. BA, selaku Kepala Desa Mulyoharjo Tahun 2010 s/d 2016.
![]() |
Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada sektor SDA Perkebunan Kelapa Sawit. (4/3/2025) |
"Sebelumnya tersangka RM, ES, SAI dan AM telah diperiksa sebagai saksi, berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status jadi tersangka" jelasnya kepada wartawan.
"Sedangkan untuk tersangka BA telah dilakukan pemanggilan secara Patut sebanyak 3 (tiga) kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah", sambungnya.
Adapun perbuatan para tersangka disampaikannya lebih lanjut, telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair :Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini sudah sebanyak 60 orang dan telah dilakukan penyitaan", ujarnya.
Dalam perkara ini penyidik Kejaksaan Negeri Sumsel juga melakukan penyitaan berupa :
-Lahan Sawit seluas ±5.974,90 Ha di Kec. BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
-Dokumen terkait
-Uang senilai Rp. 61.350.717.500,- (enam puluh satu milyar tiga ratus lima puluh juta tujuh ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) dari PT. DAM (secara proaktif menyerahkan secara sukarela ke Penyidik).
"Para tersangka bersama sama dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 Ha yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT. DAM, dari luas ± 10.200 Ha di Kec. BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas. Bahwa dari lahan negara ±5.974,90 Ha yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi", jelas Kasi Penkum.
"Terkait perkara ini Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain, serta akan segera melakukan tindakan hukum" Katanya mengakhiri. (*)