![]() |
Suasana saat kedua tersangka FA dan DS di kawal Jaksa untuk Penahanan 20 hari kedepan. (8/4/2025) |
PELiTAKOTA.com|SUMSEL, Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatra Selatan menetapkan dua orang tersangka Inisial FA dan DS, dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya pengganti darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023.
Penetapan tersangka atas perkara tersebut disampaikan Kajari Palembang, Hutamrin, S.H., MH, setelah dilakukan penyidikan berdasarkan dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP, kepada media.
Kajari menegaskan, sebelum keduanya ditetapkan sebagai tersangka, inisial FA dan DS adalah sebagai saksi yang didampingi oleh kuasa hukumnya Misnan Hartono S.H. & Partners serta Achamd Taufan Soedirjo & Partners.
"Peningkatan penetapan status dari saksi ke tersangka terhadap inisial FA dan DS, merupakan hasil penyidikan yang intensif. Kami menegaskan bahwa setiap proses berjalan sesuai koridor hukum dan asas praduga tak bersalah", jelasnya kepada media di kantornya, (8/4/2025)
Dijelaskannya lebih rinci lagi, adapun kasus tersebut bermula dari dugaan penyalahgunaan pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023, diduga pengelolaabnya tidak sesuai dengan ketentuan dan atas itu telah menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.
"Kedua tersangka memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut dan tidak sesuai dengan peruntukannya", katanya.
Akibat perbuatan kedua tersangka akan diancam dengan pasal sbb:
- Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP
- dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
"Tersangka F.A dan D.S dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 (dua puluh) hari kedepan. Untuk tersangka F.A dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang sedangkan D.S dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 A Palembang" ujar Kajari mengakhiri. (*)