Notification

×

Ahli Waris Sebidang Tanah di Parbaba Dolok Akan Lakukan Upaya Hukum Jika Ada Transaksi Jual Beli

Selasa | Juni 17, 2025 WIB Last Updated 2025-06-17T03:11:21Z
Surat Keterangan Hak Milik Tanah (SKHM)

PELiTAKOTA.com|SUMUT, Berdasarkan empat Surat Keterangan Hak Milik Tanah (SKHM) yang ditandatangani oleh Kepala Desa Parbaba Dolok pada tanggal 24 September 2009 yang lalu menegaskan kepemilikan sah ahli waris Am Somba Guru atas sebidang tanah di Desa Parbaba Dolok. 


Dijelaskan J. Sihaloho, selaku ahli waris, ia mengatakan bahwa SKHM yang mereka miliki langsung ditandatangani Camat setempat dan beberapa orang saksi. 


 " SKHM tersebut ditandatangani langsung oleh Camat dan sejumlah saksi, kami berlima, Pilian Sihaloho, 

London Sihaloho, Janaik Sihaloho, Punguan Tua Sihaloho, Victor Sihaloho

sebagai perwakilan dari seluruh ahli waris telah mendatangani surat pernyataan ahli waris, katanya (16/6/2025) 


Lebih lanjut di sampaikan J. Sihaloho, Adapun sebidang tanah yang mereka maksud adalah :

1. Di lokasi Bariba Sipege Dusun I seluas 18.90 Ha dengan surat keterangan hak milik no : .../SKHM/PD/I/ 2009

2. Di lokasi Siantar-antar Dusun I seluas 9.2 Ha dengan surat keterangan hak milik no : . ./SKHM/PD/I/2009

3. Di lokasi Huta Sinapitu Dusun I seluas 16.98 Ha dengan surat keterangan hak milik no:.../SKHM/PD/I/2009

4. Di lokasi Pea Udan Dusun I seluas 37.7 Ha dengan surat keterangan hak milik no:.../SKHM/PD/I,/2009


" Pada kesempatan ini kami sampaikan, kami sebagai ahli waris menegaskan, jika ada pihak yang ingin membeli tanah diatas empat SKHM tersebut kami menghimbau agar terlebih dahulu diketahui dan disetujui oleh semua ahli waris, bilamana terjadi transaksi jual beli atas tanah tersebut, maka kami akan melakukan langkah - langkah hukum ", ungkapnya mengakhiri.(*)